KPU Pusat setujui penambahan Dapil di Polman
A
A
A
Sindonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat menyetujui penambahan daerah pemilihan (Dapil) yang telah diajukan oleh KPU Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), menjadi lima dapil pada pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) legislatif 2014 mendatang.
“Pada pemilu 2009, ada empat dapil yang dipakai. Pada pemilu 2014 yang akan datang, sesuai keputusan KPU pusat, bertambah satu dapil atau menjadi lima dapil,” kata Komisioner KPU Polman bidang data dan informasi Pemilu Ahmadi Tauwe, kepada SINDO, Jumat (15/3/2013).
Disampaikan, dari dua alternatif usulan dapil yang disampaikan ke KPU pusat, masing–masing meliputi lima dapil, yang membedakan hanya kecamatannya.
Ahmadi menyampaikan, seiring dengan penambahan jumlah dapil, berdasarkan data agrerat kependudukan (DAK) tahun ini yakni sebesar 524.557, maka jumlah anggota DPRD pun ikut bertambah menjadi 45 orang. Pada pemilu 2009, jumlah anggota DPRD berjumlah 40 orang.
Secara keseluruhan, lanjutnya, dari lima dapil itu, dapil I meliputi dua kecamatan yakni Binuang dan Polewali, dapil II meliputi empat kecamatan yakni Matakali, Anreapi, Tapango dan Matangnga. Dapil III meliputi tiga kecamatan yakni Wonomulyo, Mapilli dan Bulo.
Selanjutnya dapil IV meliputi tiga kecamatan yakni Campalagian, Luyo dan Tutar, dapil V meliputi empat kecamatan yakni Balanipa, Tinambung, Limboro dan Alu.
Sedangkan pembagian kursi setiap dapil, Dapil I dari sembilan menjadi 10 kursi, Dapil II dari lima menjadi tujuh kursi, Dapil III dari delapan menjadi sembilan kursi, Dapil IV tetap 11 kursi, dan Dapil V dari enam menjadi delapan kursi.
Sementara itu, Ketua KPU Polman Usman Suhuria, menyampaikan usulan dapil yang telah disetujui KPU Pusat tersebut merupajan representasi terhadap keterwakilan berdasarkan klasifikasi topografi wilayah antara pesisir dan pegunungan.
Dengan demikian, pada Pemilu nanti, semua golongan nantinya akan punya wakil di DPRD. Dengan demikian, fungsi kontrol dan keterwakilan kepentingan masyarakat bisa berjalan lebih maksimal.
“Pada pemilu 2009, ada empat dapil yang dipakai. Pada pemilu 2014 yang akan datang, sesuai keputusan KPU pusat, bertambah satu dapil atau menjadi lima dapil,” kata Komisioner KPU Polman bidang data dan informasi Pemilu Ahmadi Tauwe, kepada SINDO, Jumat (15/3/2013).
Disampaikan, dari dua alternatif usulan dapil yang disampaikan ke KPU pusat, masing–masing meliputi lima dapil, yang membedakan hanya kecamatannya.
Ahmadi menyampaikan, seiring dengan penambahan jumlah dapil, berdasarkan data agrerat kependudukan (DAK) tahun ini yakni sebesar 524.557, maka jumlah anggota DPRD pun ikut bertambah menjadi 45 orang. Pada pemilu 2009, jumlah anggota DPRD berjumlah 40 orang.
Secara keseluruhan, lanjutnya, dari lima dapil itu, dapil I meliputi dua kecamatan yakni Binuang dan Polewali, dapil II meliputi empat kecamatan yakni Matakali, Anreapi, Tapango dan Matangnga. Dapil III meliputi tiga kecamatan yakni Wonomulyo, Mapilli dan Bulo.
Selanjutnya dapil IV meliputi tiga kecamatan yakni Campalagian, Luyo dan Tutar, dapil V meliputi empat kecamatan yakni Balanipa, Tinambung, Limboro dan Alu.
Sedangkan pembagian kursi setiap dapil, Dapil I dari sembilan menjadi 10 kursi, Dapil II dari lima menjadi tujuh kursi, Dapil III dari delapan menjadi sembilan kursi, Dapil IV tetap 11 kursi, dan Dapil V dari enam menjadi delapan kursi.
Sementara itu, Ketua KPU Polman Usman Suhuria, menyampaikan usulan dapil yang telah disetujui KPU Pusat tersebut merupajan representasi terhadap keterwakilan berdasarkan klasifikasi topografi wilayah antara pesisir dan pegunungan.
Dengan demikian, pada Pemilu nanti, semua golongan nantinya akan punya wakil di DPRD. Dengan demikian, fungsi kontrol dan keterwakilan kepentingan masyarakat bisa berjalan lebih maksimal.
(ysw)