Mabes Polri ambilalih kasus korupsi Bupati Sula

Jum'at, 15 Maret 2013 - 16:38 WIB
Mabes Polri ambilalih kasus korupsi Bupati Sula
Mabes Polri ambilalih kasus korupsi Bupati Sula
A A A
Sindonews.com - Sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara (Malut) dan sejumlah pejabat lainnya, akhirnya diambil alih penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: Sprin. Lidik/09/01/2013/Tipikor pertimbangan, bahwa untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan dan untuk melengkapi dokumen atau keterangan yang telah diperoleh agar menjadi jelas melakukan penindakan/ pemeriksaan, maka perlu dikeluarkan surat perintah penyelidikan.

Dengan laporan informasi Nomor: R/LI-40/XI/2012/Tipikor,tangal 13 Nopember 2012, surat perintah penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/86/XI/2012/Tipikor, dengan memerintahkan kepada Kombes Pol NRP.67040495, Drs H Darmanto, S.Pd.MM dan sejumlah tim penyidik Bareskrim lainnya di terjunkan ke Kab Kepsul pada tanggal 25 Januari 2013 guna mengindetifikasi kasus yang dimaksud.

"Kasus memang sudah kami tangani sebelumnya, namun Bareskrim Mabes Polri mengambil alih penyelidikan dan penyidikan kasus itu," kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendrik M rumsayor kepada sejumlah wartawan diruangannya Jumat (15/03/2013).

Menurut Hendrik Bareskrim Mabes Polri yang 25 Januari 2013 lalu di terjunkan ke Sula dan menangani langsung kasus tersebut.

"Kendati penanganan kasus tersebut diambilalih oleh Mabes Polri, kami tetap dikoordinasikan untuk menjelaskan substansi masalah kasus itu,"tambahannya.

Meski demikian, Hendrik tidak menjelaskan lebih jauh pokok persoalan sehingga kasus tersebut langsung ditangani Bareskrim Mabes Polri.

"intinya komitmen Polda dan Bareskrim Polri sama dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Dengan demikian, diambilalihnya empat kasus tersebut oleh Bareskrim, maka pemeriksaan sendiri akan dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri terhadap sejumlah pejabat terkait, termasuk kemungkinan Politikus Partai Golkar yang juga Bupati dua periode itu.

Diketahui, kasus tersebut memiliki dugaan penyimpangan hingga senilai Rp325 miliar. Bupati Sula yang juga ketua DPD I Partai Golkar Malut, Ahmad Hidayat Mus dan sejumlah pejabat lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2006 hingga 2012 Kepulauan Sula.

Sejumlah kasus tersebut diantaranya, pembangunan jalan Falabisahaya-Auponhia-Mangoli-Waisakai, yang didasarkan surat perjanjian pemborongan (Kontrak) Nomor: 910.916/MY-YS/2006/03/ tangal 23 Maret 2006 dengan nilai Rp167 miliar, pembangunan Jalan Gela-Tikong-lede senilai Rp105 miliar,dan dugaan kasus korupsi pembangunan jalan samuya-Losseng senilai Rp7 miliar.

Selain itu, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pembangunan Kantor Bupati Sula baru tahun anggaran Multi Yers (MY)APBD 2006-2012 senilai Rp46 miliar.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7583 seconds (0.1#10.140)