Surat pemecatan Kades Tonyaman diproses

Jum'at, 15 Maret 2013 - 15:44 WIB
Surat pemecatan Kades Tonyaman diproses
Surat pemecatan Kades Tonyaman diproses
A A A
Sindonews.com – Setelah kepala Desa Tonyaman, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Sulawesi barat (Sulbar) ditetapkan sebagai tersangka, Pemkab Polman langsung memproses surat pemecatannya.

Syamsuddin Kades Tonyaman ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh warganya menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

“Surat pemberhentian secara resmi akan segera dikeluarkan. Oleh Bupati Polman. Sebab, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asisten I Pemerintahan Pemkab Polman Amujib, kepada SINDO di kantornya, Jumat (15/3/2013).

Hanya saja, sebelum itu, pihaknya akan melakukan rapat dengan tim dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD), sekaligus membicarakan pengangkatan penjabat pengganti untuk melaksanakan roda pemerintahan di desa tersebut.

Dia menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2012 pasal 102 menyatakan bahwa pengangkatan penjabat kepala desa harus berasal dari golongan pejabat eselon empat.

Amujib mengatakan, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak memanfaatkan segala cara dalam menjembatani keinginannya. Apalagi, pada musim politik sekarang ini.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6860 seconds (0.1#10.140)