Pemda Garut gelapkan dana sertifikasi guru?
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah guru di Kabupaten Garut mengeluhkan dana Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) yang belum dibayarkan di 2012 lalu.
Di tahun kemarin, dana yang lumrah disebut sebagai tunjangan sertifikasi ini belum diterima para guru selama dua bulan.
Ketua Serikat Guru Indonesia Kabupaten Garut, Imam Tamamu Taufiq menuturkan, para guru hanya menerima tunjangan selama 10 bulan saja. Padahal, kata Imam, berdasarkan ketentuan, tunjangan itu mesti diberikan selama 12 bulan.
"Pengurangan tunjangan itu dilakukan pada triwulan pertama dan triwulan ke tiga. Setiap guru hanya menerima tunjangan sebesar dua bulan," kata Imam Tamamu Taufiq, Jumat (15/3/2013).
Diungkapkan Imam, jumlah guru yang mendapatkan tunjangan ini tercatat sekira 7.000 orang. Jumlah ini setidaknya terdiri dari 4.500 orang guru dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), dan sisanya berasal dari guru honorer.
"Selain itu, dana tunjangan yang diberikan kepada para guru juga tidak sesuai dengan gaji pokok. Padahal tunjangan sertifikasi ini diberikan sebesar gaji pokok tiap bulannya. Saya pribadi, hanya mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar Rp2,8 juta. Padahal gaji pokok saya sebesar Rp3,5 juta. Sementara untuk tenaga honorer setiap bulannya mendapatkan tunjangan sekitar Rp1,5 juta," bebernya.
Imam menduga, dana tunjangan ini sengaja diendapkan oleh pemerintah daerah. Alasannya, tunjangan dari pemerintah pusat ini disalurkan ke rekening pemerintah daerah, setiap tiga bulan sekali sebelum dicairkan kepada guru.
“Pemda sudah melanggar peraturan menteri keuangan nomor 34 tahun 2012, tentang tunjangan guru,” ujarnya.
Menurut Imam, kasus ini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Federasi Serikat Guru Indonesia. Bahkan para guru juga telah melaporkan kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Barat, dengan tuduhan telah terjadi praktik maladministrasi.
“Kami siap membantu menjadi saksi bila KPK akan mengusut kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Garut, Totong, membenarkan adanya tunjangan guru yang belum diberikan pada tahun lalu. Menurut dia, jumlah dana yang belum diberikan ini mencapai Rp40 miliar.
“Ini bukan kesalahan kami, tapi memang dari pusatnya yang belum dicairkan. Untuk tunjangan tahun 2013 ini saja belum ada peraturan dari menteri keuangannya. Termasuk mengenai peraturan tentang jumlah keseluruhan guru yang akan menerima tunjangan ini belum ada,” tandasnya.
Di tahun kemarin, dana yang lumrah disebut sebagai tunjangan sertifikasi ini belum diterima para guru selama dua bulan.
Ketua Serikat Guru Indonesia Kabupaten Garut, Imam Tamamu Taufiq menuturkan, para guru hanya menerima tunjangan selama 10 bulan saja. Padahal, kata Imam, berdasarkan ketentuan, tunjangan itu mesti diberikan selama 12 bulan.
"Pengurangan tunjangan itu dilakukan pada triwulan pertama dan triwulan ke tiga. Setiap guru hanya menerima tunjangan sebesar dua bulan," kata Imam Tamamu Taufiq, Jumat (15/3/2013).
Diungkapkan Imam, jumlah guru yang mendapatkan tunjangan ini tercatat sekira 7.000 orang. Jumlah ini setidaknya terdiri dari 4.500 orang guru dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), dan sisanya berasal dari guru honorer.
"Selain itu, dana tunjangan yang diberikan kepada para guru juga tidak sesuai dengan gaji pokok. Padahal tunjangan sertifikasi ini diberikan sebesar gaji pokok tiap bulannya. Saya pribadi, hanya mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar Rp2,8 juta. Padahal gaji pokok saya sebesar Rp3,5 juta. Sementara untuk tenaga honorer setiap bulannya mendapatkan tunjangan sekitar Rp1,5 juta," bebernya.
Imam menduga, dana tunjangan ini sengaja diendapkan oleh pemerintah daerah. Alasannya, tunjangan dari pemerintah pusat ini disalurkan ke rekening pemerintah daerah, setiap tiga bulan sekali sebelum dicairkan kepada guru.
“Pemda sudah melanggar peraturan menteri keuangan nomor 34 tahun 2012, tentang tunjangan guru,” ujarnya.
Menurut Imam, kasus ini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Federasi Serikat Guru Indonesia. Bahkan para guru juga telah melaporkan kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Barat, dengan tuduhan telah terjadi praktik maladministrasi.
“Kami siap membantu menjadi saksi bila KPK akan mengusut kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Garut, Totong, membenarkan adanya tunjangan guru yang belum diberikan pada tahun lalu. Menurut dia, jumlah dana yang belum diberikan ini mencapai Rp40 miliar.
“Ini bukan kesalahan kami, tapi memang dari pusatnya yang belum dicairkan. Untuk tunjangan tahun 2013 ini saja belum ada peraturan dari menteri keuangannya. Termasuk mengenai peraturan tentang jumlah keseluruhan guru yang akan menerima tunjangan ini belum ada,” tandasnya.
(rsa)