PLN Wates cabut paksa PJU ilegal

Jum'at, 15 Maret 2013 - 11:57 WIB
PLN Wates cabut paksa PJU ilegal
PLN Wates cabut paksa PJU ilegal
A A A
Sindonews.com – Perusahaan Listrik Negara cabang Wates memutus paksa aliran listrik pada Penerangan Jalan Umum (PJU) ilegal di Dusun Cemethuk, Kedungsari, Pengasih, Jumat (15/3/2013).

Teguh Sumartono, staff teknis PLN Wates mengatakan, PLN memutus hampir 25 titik PJU ilegal di wilayah Cemethuk. Menurut dia, aliran PJU yang diputus merupakan PJU yang dipasang masyarakat langsung menyambung pada aliran listrik PLN.

“PJU ini ilegal karena menyambung langsung dari jaringan PLN. Pemasangannya juga tidak standar. Padahal cara itu kan menyalahi aturan, dan membahayakan,” kata Teguh, di Desa Cemethuk, Jumat (15/3/2013).

Rusdin Kacaribu, Supervisor teknik PLN Wates mengatakan, berdasarkan pemetaan tahun 2011, ada sedikitnya 5.072 titik PJU ilegal yang dipasang oleh masyarakat. Dari jumlah itu, kami mengalami kerugian daya sebesar 112,164 kwh.

“Kalau dirupiahkan sekitar Rp71,2 juta perbulan,” katanya.

Sugianto, salah satu warga mengaku kecewa dengan penutusan PJU ilegal. Menurut dia, warga berhak menikmati penerangan jalan karena membayar iuran sebesar 8 persen yang disetor saat membayar listrik. Karena tidak ada PJU resmi di desa, maka warga berinisiatif memasang PJU sendiri.

“Kalau tidak boleh dipasang PJU, ya iurannya yang 8 persen itu dihapus saja. Kita bayar, jdi kita berhak menikmati penerangan jalan. Kalau hanya di kota yang diurus, kami yang di kampung bagaimana. Keamanan bagaimana nanti, kan gelap semuanya,” keluhnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5228 seconds (0.1#10.140)