Duda anak satu sodomi kakak beradik di Cidodol

Rabu, 13 Maret 2013 - 18:28 WIB
Duda anak satu sodomi...
Duda anak satu sodomi kakak beradik di Cidodol
A A A
Sindonews.com - Seorang duda beranak satu berinisial JS alias Iyul (57) diringkus polisi karena terbukti mencabuli dua bocah kakak beradik yang tak lain adalah anak tetangganya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hermawan menuturkan, pelaku ditangkap akibat melakukan perbuatan sodomi terhadap dua bocah lelaki kakak beradik berinisial DP (15) dan KB (5).

Tindakan bejad pelaku, pertama kali dilakukan terhadap KB pada awal Februari tahun lalu. Sedangkan kakak korban, DP, mendapat perlakuan pada September di tahun yang sama.

"Korban pertama KB dilaporkan keluarganya pada 10 November 2012 lalu, sedangkan DP 10 Maret kemarin," katanya saat memberikan keterangan pers, di Jakarta, Rabu (13/3/2013).

Dia memaparkan, dalam laporan pertama terhadap KB, ibunda korban yang berinisial PH melaporkan jika anaknya itu kerap mengeluhkan sakit di bagian duburnya. Namun putera keduanya itu baru berani menceritakan peristiwa yang dialaminya itu pada November tahun lalu.

"Korban KB cerita sama ibunya jika sudah disodomi pelaku sejak awal Februari tahun lalu," tukasnya.

Hermawan menjelaskan, pada laporan pertama, pihaknya masih belum bisa mengambil tindakan karena masih minimnya bukti untuk meringkus tersangka.

Setelah mendapatkan bukti kuat pada laporan kedua, jajarannya baru bisa bergerak meringkus tersangka di kediamannya, Komplek Hankam Cidodol, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selasa, Selasa 12 Maret 2013.

"Dilaporan pertama kita masih kurang bukti, walaupun dari hasil visum dikatakan ada luka memar pada dubur korban pertama," paparnya.

Di hadapan polisi, dalam melaksanakan aksi bejadnya, pelaku menggunakan modus dengan cara mengiming-imingi uang sebesar Rp1.000 terhadap kedua korban. Selain itu, pelaku juga mengancam akan membacok bocah malang kakak beradik itu jika sampai melaporkan perbuatan sodominya.

"Pelaku iming-imingi uang Rp1.000 kepada korban dan mengancam akan membacok jika keinginannya tidak dituruti," cetusnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Lima Negara yang Menerapkan...
Lima Negara yang Menerapkan Hukuman Kebiri
Kembali Marak, Negara...
Kembali Marak, Negara Harus Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual
Kejahatan Seksual
Kejahatan Seksual
Tiga Pelaku Pencabulan...
Tiga Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Ditangkap Polisi
Tega!! Guru di Cilincing...
Tega!! Guru di Cilincing Cabuli Anak Didiknya di Kontrakan
Diduga Lakukan Pencabulan,...
Diduga Lakukan Pencabulan, Pengusaha Sablon Digelandang ke Kantor Polisi
Berita Terkini
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
10 menit yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
2 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
2 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
5 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved