Polisi tutup paksa areal tambang galian C ilegal

Rabu, 13 Maret 2013 - 15:33 WIB
Polisi tutup paksa areal tambang galian C ilegal
Polisi tutup paksa areal tambang galian C ilegal
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menutup dan memasang police line aktivitas penambangan galian C diduga milik PT Baniah Rahmad Utama (BRU) di kawasan Hutan Tanam Industri (HTI) Ulu Tumpah, Desa Prabu Menang, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.

Diduga penambangan galian C itu tidak mengantongi izin dari instansi terkait. Empat unit mobil dump truk berisi batu singai hasil galian tambang ilegal diamankan dan satu orang operator alat berat.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Mura, AKBP M Barly Ramadhani menegaskan, penutupan paksa karena perusahaan tersebut tidak mengantongi izin dari instansi berwenang. Selain itu, warga resah dan hendak melakukan aksi unjukrasa terkait aktivitas penambangan illegal tersebut.

"Kita tidak menolerir aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat sekitar," tegas Barly di lokasi, Rabu (13/3/2013).

Menurut Barly, pihaknya juga mengimbau para pemilik perusahaan yang ada di Mura untuk mematuhi aturan berlaku terkait aktivitas perusahaannya. Jangan sampai menimbulkan keresahan dan kerusakan lingkungan.

"Kendaraan dump truk dan satu orang operator alat berat sudah diamankan di Mapolres Mura untuk penyelidikan lebih lanjut," tegas dia.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7158 seconds (0.1#10.140)