Pria ini curi celana dalam atas anjuran dukun

Rabu, 13 Maret 2013 - 13:48 WIB
Pria ini curi celana...
Pria ini curi celana dalam atas anjuran dukun
A A A
Sindonews.com - Seorang bapak dua anak bernama Atim (35) warga Godean, Sleman, ditangkap warga karena mencuri celana dalam milik perempuan paruh baya. Ternyata, tindakannya ini atas anjuran seorang dukun dari Pantai Selatan, Parangtritis, Bantul, agar disayangi oleh mandor tempatnya bekerja.

Aksi ini dilakukannya pada siang hari, saat dirinya sedang istirahat dari pekerjaannya sebagai pekerja bangunan, Rabu (13/3/13) pukul 12.10 WIB, tadi. Dirinya, kemudian mencari target celana dalam menggunakan sepeda motor merk Honda Tigernya.

Setelah mendapatkan targetnya, di daerah Jalan Kebun Agung, Getas, Turahan, Tlogoadi, Mlati, Sleman, yaitu berupa toko pakaian milik pasangan Niati (26) dan Angga Setiawan (28) dirinya kemudian menyelinap melalui pintu belakang toko.

Kemudian, dirinya mencari jemuran dan mengincar celana dalamnya untuk dibawa. Saat itu juga, Niati memergoki aksi Atim. Kemudian pelaku membuang dua celana dalam milik Niati ke sawah samping toko untuk menghilangkan barang bukti.

"Beneran, saya baru sekali ini kok. Ini saja saya disuruh oleh mbah Dukun di Parangtritis sebagai syarat. Syaratnya harus celana dalam milik perempuan yang sudah pernah dipakai, tidak boleh milik istri saya. Jadi saya harus mencuri," kata Atim di Mapolsek Mlati, Rabu (13/3/2013).

Diakuinya, aksinya ini didasari syarat dari Mbah Dukun yang didatangi pada Jumat (8/3/13) malam kemarin bersama dengan seorang temannya. Sang dukun kemudian menganjurkan untuk mencuri celana dalam milik perempuan muda yang sudah pernah dipakai.

Niati yang biasa dipanggil dengan Nita tersebut mengatakan, memang selama tinggal di toko sejak enam tahun lalu, celana dalamnya sering hilang. Tidak hanya miliknya, namun celana dalam milik tetangga-tetangganya juga banyak yang hilang.
"Tidak hanya sekali ini, tetangga-tetangga juga sering kehilangan celana dalam," ujarnya, malu-malu.

Pelaku kemudian diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Mlati, setelah sebelumnya mendapatkan pukulan oleh beberapa warga setempat. Pelaku diancam dengan Pasal 362 atas tindakan pencurian.

"Sudah kita amankan beserta barang buktinya," ucap Kapolsek Mlati, Kompol Hanry Multi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0938 seconds (0.1#10.140)