Polisi akan panggil saksi ahli

Selasa, 12 Maret 2013 - 14:50 WIB
Polisi akan panggil...
Polisi akan panggil saksi ahli
A A A
Sindonews.com - Tim penyidik Polres Magelang Kota akan memanggil saksi ahli terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan pencurian dalam rumah tangga yang dilaporkan oleh Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo terhadap istrinya, Siti Rubaidah.

Rencananya, saksi ahli yang dihadirkan dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta atau Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Wakapolres Magelang Kota,Kompol Budiharto mengatakan, pemanggilan saksi ahli untuk mengkaji materi hukum dan pasal-pasal terkait kasus tersebut. Sebab, laporan itu dinilai masih belum memenuhi unsur.

“Ada beberapa hal yang perlu dikaji terkait kasus pencemaran nama baik dan pencurian dalam rumah tangga itu. Untuk itu, kami perlu menghadirkan saksi ahli untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya ketika dihubungi, Selasa (12/3/2013).

Ditegaskannya, dari hasil kajian tersebut akan menjadi rujukan bagi kepolisian untuk neruskan kasus tersebut atau tidak.

Sejauh ini, paparnya, pihaknya sudah memanggil enam saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan terhadap Siti Rubaidah dan Rahayu Kandiwati. Namun, dalam waktu dekat pihaknya masih akan memanggil beberapa saksi lagi.

“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan saksi lagi,” lanjutnya.

Sementara Kuasa Hukum Joko Prasetyo, Alouvie Ridha Mustafa menyampaikan, pihak kepolisian harus bertindak profesional. Dijelaskannya, status Joko Prasetyo dengan Siti Rubaidah memang masih suami istri, namun terlapor sudah meninggalkan rumah tanpa ijin klien kami sejak November 2012.

"Jadi itu bisa dikatakan pisah ranjang," tegasnya.

Diketahui, pada akhir Januari 2013 lalu, Joko Prasetyo telah melaporkan istrinya dengan dugaan pencurian dalam rumah tangga. Tak hanya itu, Joko juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang juga dilakukan istrinya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang sduah memastikan akan melaksanakan sidang perdana kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo pada Kamis 14 Maret 2013.

"Kami juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan sidang perdana ini kepada kedua belah pihak baik Joko Prasetyo maupun Siti Rubaidah melalui kejaksaan setempat. Kami harap mereka bisa menghadirinya,” ujar Ketua PN Magelang, Ahmad Gaffar saat dihubungi, Selasa (12/3/2013).
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0221 seconds (0.1#10.140)