Panwaslu tak berkutik tangani baliho liar Bapaslon

Senin, 11 Maret 2013 - 16:43 WIB
Panwaslu tak berkutik...
Panwaslu tak berkutik tangani baliho liar Bapaslon
A A A
Sindonews.com - Panwaslu Kabupaten Kudus tak berkutik dengan maraknya baliho liar bakal pasangan calon (bapaslon) peserta pemilihan bupati-wakil bupati (pilbup) Kudus. Panwaslu beralasan belum ada aturan berikut sanksi yang mengatur soal pemasangan baliho para bapaslon tersebut.

Untuk diketahui, saat ini, lima bapaslon peserta Pilbup Kudus memang sedang gencar-gencarnya mengenalkan diri kepada warga Kota Kretek. Sarana sosialisasi yang mereka gunakan beragam. Mulai dari memasang baliho besar di pinggir jalan-jalan protokol hingga memasang spanduk melintang di atas jalan.

Pemasangan alat sosialisasi ini sebenarnya dilarang. Sebab selain merusak pemandangan dan tata ruang kota, baliho-baliho liar milik lima bapaslon tersebut juga tidak membayar pajak yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kudus.

Ketua Panwaslu Kudus, Bati Susanto mengatakan pihaknya memang sering mendapat
laporan soal baliho liar milik para bapaslon. Meski begitu pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait persoalan itu.

Ia berdalih tidak bisa bertindak lantaran saat ini memang status para calon peserta Pilbup Kudus itu masih bakal pasangan calon (bapaslon). Sebab penetapan paslon peserta Pilbup Kudus sendiri baru digelar 5 April 2013 mendatang.

"Jadi mestinya itu masih wewenang Satpol PP Kabupaten Kudus," kata Bati saat
sosialisasi tentang Pilbup Kudus, Senin (11/3/2013).

Persoalan lain yang belum bisa ditangani, seperti dugaan penggiringan PNS untuk mendukung salah satu bapaslon dan dugaan money politik. Sebab saat ini memang belum ada regulasi yang bisa dijadikan pijakan untuk menindak berbagai dugaan pelanggaran tersebut.

"Jadi payung hukumnya belum ada. Saat ini katanya regulasi itu masih dibahas oleh KPU dan Bagian Hukum Setda Kudus," ujarnya.
(ysw)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7163 seconds (0.1#10.24)