Kerugian kebakaran Pasar Guntur Rp1,18 M

Senin, 11 Maret 2013 - 12:52 WIB
Kerugian kebakaran Pasar Guntur Rp1,18 M
Kerugian kebakaran Pasar Guntur Rp1,18 M
A A A
Sindonews.com – Jumlah kios di Blok J Pasar Guntur Ciawitali Garut yang hangus terbakar dalam peristiwa kebakaran pukul 20.45 WIB, Minggu 10 Maret 2013 malam tadi mencapai 63 unit.

Kasubag TU UPTD Pasar Guntur Ciawitali Garut Mimin Mintarsih menyebutkan, besaran kerugian akibat peristiwa itu kurang lebih mencapai Rp1,18 miliar.

“Kerugian ini terdiri dari dua hal, yakni kerugian bangunan fisik mencapai Rp880 juta dan kerugian barang dagangan sebesar Rp300 juta,” kata Mimin saat ditemui di Pasar Guntur, Senin (11/3/2013).

Seluruh kios yang terbakar, sambung Mimin, berukuran 1,5x1,5 m. Sebagian besar, kios-kios tersebut berjualan sayuran, sembako, plastik, dan lainnya.

“Kami belum mengetahui apa penyebab kebakarannya. Petugas yang berwajib masih melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Adapun jumlah kios di Blok J sendiri setidaknya mencapai 202 unit. Saat kejadian berlangsung, petugas pemadam kebakaran dibantu warga mencoba melokalisir api agar tidak menjalar ke beberapa kios lainnya.

“Upaya lokalisir ini berhasil meski harus mengorbankan beberapa kios utuh di sekitar kios yang telah terbakar. Jumlah kios yang digunakan dalam upaya lokalisir ini sebanyak 25 unit,” terangnya.

Menurut Mimin, peristiwa kebakaran itu kini tidak mengganggu aktivitas warga dan para pemilik kios. Pasalnya, saat ini para pedagang di Blok J kini sudah dapat kembali menjalankan aktivitas berdagangnya.

Kepala UPTD Pasar Guntur ciawitali Garut Dayat mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan ganti rugi para pemilik kios yang menjadi korban kebakaran kepada Disperindag dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Garut. Besaran ganti rugi yang diajukan, akan disesuaikan dengan nilai kerugian masing-masing para pemilik kios.

Meski tidak bisa memastikan, Dayat mengaku optimis pemerintah akan memberikan ganti rugi pada para pedagang yang menjadi korban. Sebab pada peristiwa kebakaran yang terjadi di pertengahan 2012 lalu, pemerintah daerah merealisasikan janjinya untuk memberikan ganti rugi pada para pedagang.

“Saat itu, sebanyak 202 kios terbakar. Jarak antara cairnya bantuan ganti rugi dengan peristiwa kebakaran tidak lama, hanya berselang dua bulan saja. Mudah-mudahan, untuk kali ini pemerintah daerah dapat bersikap cepat tanggap seperti kejadian tahun lalu,” tandasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6023 seconds (0.1#10.140)