Pil koplo di balik cangkir kopi
A
A
A
Sindonews.com - Suharto (27), penjual kopi asal Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung ditangkap aparat Kepolisian Resor Tulungagung.
Sebab selain berjualan kopi, Suharto juga menjadikan warungnya sebagai ajang transaksi narkoba. Suharto melayani para pelanggan kopi yang menginginkan pil koplo.
“Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya. Di tangannya tersimpan sebanyak 161 pil koplo jenis dobel L,“ ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Dwi Hartaya kepada wartawan, Minggu (10/3/2013).
Setiap 8 butir dobel L, Suharto mematok harga Rp5.000. Secara sembunyi, ia sisipkan narkoba kelas rendah tersebut di balik kopi yang disuguhkanya.
“Di saat tertentu yang bersangkutan juga mengaku mengkonsumsi untuk dirinya sendiri. Yang bersangkutan hanya melayani orang-orang yang menurutnya bisa dipercaya," terangnya.
Tanpa sepengetahuanya, aksi jual beli narkoba di dalam warung itu diendus petugas kepolisian.
Meski tertangkap dan udara pengap penjara telah menunggunya, Suharto belum bersedia menjelaskan asal barang haram yang telah berada di tanganya tersebut. Ia hanya mengatakan memperoleh dari seorang teman yang berdomisili luar kota Tulungagung.
“Yang bersangkutan juga mengatakan hasil penjualan untuk tambahan uang rokok. Saat ini kita masih terus mengembangkan penyelidikan," jelasnya.
Dalam kasus ini, selain 161 butir pil koplo, polisi juga mengamankan satu unit ponsel dan uang tunai Rp40 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan. Suharto dijerat pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebab selain berjualan kopi, Suharto juga menjadikan warungnya sebagai ajang transaksi narkoba. Suharto melayani para pelanggan kopi yang menginginkan pil koplo.
“Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya. Di tangannya tersimpan sebanyak 161 pil koplo jenis dobel L,“ ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Dwi Hartaya kepada wartawan, Minggu (10/3/2013).
Setiap 8 butir dobel L, Suharto mematok harga Rp5.000. Secara sembunyi, ia sisipkan narkoba kelas rendah tersebut di balik kopi yang disuguhkanya.
“Di saat tertentu yang bersangkutan juga mengaku mengkonsumsi untuk dirinya sendiri. Yang bersangkutan hanya melayani orang-orang yang menurutnya bisa dipercaya," terangnya.
Tanpa sepengetahuanya, aksi jual beli narkoba di dalam warung itu diendus petugas kepolisian.
Meski tertangkap dan udara pengap penjara telah menunggunya, Suharto belum bersedia menjelaskan asal barang haram yang telah berada di tanganya tersebut. Ia hanya mengatakan memperoleh dari seorang teman yang berdomisili luar kota Tulungagung.
“Yang bersangkutan juga mengatakan hasil penjualan untuk tambahan uang rokok. Saat ini kita masih terus mengembangkan penyelidikan," jelasnya.
Dalam kasus ini, selain 161 butir pil koplo, polisi juga mengamankan satu unit ponsel dan uang tunai Rp40 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan. Suharto dijerat pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(hyk)