KPU Jabar bentuk tim kuasa hukum
A
A
A
Sindonews.com - KPU Jabar menyiapkan kuasa hukum untuk menghadapi gugatan pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilgub Jabar 2013.
"Kita sudah membentuk tim kuasa hukum," kata Kabag Teknis dan Hukum KPU Jabar, Teppy W Dharmawan, di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Jumat (8/3/2013).
Saat ini, KPU Jabar baru menunjuk dua orang advokat yang akan menjadi kuasa hukum dalam sengketa Pilkada di MK, yakni Memet Abdul Hakim dan Absar Kartadibrta.
KPU juga sudah menetapkan Kepala Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara (P2S) yang juga Komisioner KPU Jabar Achmad Heri untuk mengurus proses gugatan di MK.
Nantinya, MK akan memanggil tergugat yakni penyelenggara Pilgub dan pasangan yang menang, yakni Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar.
Dari pihak KPU, dalam menghadapi gugatan nanti tiap komisioner KPU bisa memenuhi panggilan MK.
"Tapi kita sepakat Pak Achmad Heri didampingi kuasa hukum, termasuk akan mengajak KPU kabupaten/kota jika diperlukan," terangnya.
Lanjut Teppy, KPU Jabar juga sudah melakukan konsolidasi dengan Kabupaten/Kota di Jabar dalam menghadapi gugatan ini. Beberapa waktu lalu, KPU sudah mengumpulkan KPU Kabupaten/Kota dan membahas 77 lembar laporan yang menjadi materi gugatan dari kubu Rieke-Teten.
Teppy menuturkan, 77 lembar laporan tersebut diserahkan kubu Rieke-Teten saat rapat pleno KPU Jabar tentang rekapitulasi dan penetapan pemenang Pilgub Jabar, Minggu 3 Maret lalu.
"Secara umum kabupaten/kota siap menjelaskan apa yang dimasalahkan," katanya.
"Kita sudah membentuk tim kuasa hukum," kata Kabag Teknis dan Hukum KPU Jabar, Teppy W Dharmawan, di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Jumat (8/3/2013).
Saat ini, KPU Jabar baru menunjuk dua orang advokat yang akan menjadi kuasa hukum dalam sengketa Pilkada di MK, yakni Memet Abdul Hakim dan Absar Kartadibrta.
KPU juga sudah menetapkan Kepala Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara (P2S) yang juga Komisioner KPU Jabar Achmad Heri untuk mengurus proses gugatan di MK.
Nantinya, MK akan memanggil tergugat yakni penyelenggara Pilgub dan pasangan yang menang, yakni Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar.
Dari pihak KPU, dalam menghadapi gugatan nanti tiap komisioner KPU bisa memenuhi panggilan MK.
"Tapi kita sepakat Pak Achmad Heri didampingi kuasa hukum, termasuk akan mengajak KPU kabupaten/kota jika diperlukan," terangnya.
Lanjut Teppy, KPU Jabar juga sudah melakukan konsolidasi dengan Kabupaten/Kota di Jabar dalam menghadapi gugatan ini. Beberapa waktu lalu, KPU sudah mengumpulkan KPU Kabupaten/Kota dan membahas 77 lembar laporan yang menjadi materi gugatan dari kubu Rieke-Teten.
Teppy menuturkan, 77 lembar laporan tersebut diserahkan kubu Rieke-Teten saat rapat pleno KPU Jabar tentang rekapitulasi dan penetapan pemenang Pilgub Jabar, Minggu 3 Maret lalu.
"Secara umum kabupaten/kota siap menjelaskan apa yang dimasalahkan," katanya.
(ysw)