Tidak mengurus kependudukan setahun, KTP dibekukan
A
A
A
Sindonews.com - Warga Yogyakarta yang tinggal di kota lain lebih dari setahun, namun masih ber-kartu tanda penduduk (KTP) kota Yogyakarta harus mengurus kependudukannya. Sebab bila tidak meng-update, KTP yang bersangkutan akan dibekukan atau diblokir.
“Aturan ini sudah menjadi aturan nasional dan diatur dalam undang-undang tentang penyelenggaraan kependudukan,” ungkap sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Yogyakarta Ita Rustati, di ruang kerjanya, Rabu (6/3/2013)
Ita menjelaskan karena masalah tersebut sangat penting, maka bagi warga yang belum mengurus administrasi kependudukan, baik yang ada di Yogyakarta maupun luar daerah diharapkan segera mengurusnya.
Sebab administrasi kependudukan ini, bukan saja akan berdampak pada data kependudukan, namun kegiatan adminsitrasi umum lainnya, termasuk tidak dapat menggunakan haknya dalam pemilu 2014 mendatang.
“Selain untuk menertibakan administrasi kependudukan dan kepastian hukum, penertiban administrasi juga berhubungan dengan kependudukan secara nasional, terutama guna menghindari adanya data ganda,” terangnya.
Menurut Ita, warga Yogyakarta yang belum mengurus administrasi kependudukan, khususnya perekaman E-KTP hingga sekarang masih cukup banyak, yaitu masih ada 50 ribu dari total warga wajib KTP. Namun apakah ini juga termasuk warga Yogykartaa yang berada di luar daerah, masih dalam proses verifikasi
“Untuk berapa angka pastinya kami belum bisa menyebutkan, sebab masih dalam proses verifikasi,” papar mantan kepala UPT Taman Pintar ini.
Plh Kepala Disdukcapil Yogyakarta Achmad Fadli mengatakan memang hingga sekarang belum semua warga melakukan perekaman E-KTP, termasuk yang sudah melakukan perekaman E-KTP menerima E-KTP. Karena itu, terus akan melakukan validasi dan verifikasi mengenai permasalan ini.
“Aturan ini sudah menjadi aturan nasional dan diatur dalam undang-undang tentang penyelenggaraan kependudukan,” ungkap sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Yogyakarta Ita Rustati, di ruang kerjanya, Rabu (6/3/2013)
Ita menjelaskan karena masalah tersebut sangat penting, maka bagi warga yang belum mengurus administrasi kependudukan, baik yang ada di Yogyakarta maupun luar daerah diharapkan segera mengurusnya.
Sebab administrasi kependudukan ini, bukan saja akan berdampak pada data kependudukan, namun kegiatan adminsitrasi umum lainnya, termasuk tidak dapat menggunakan haknya dalam pemilu 2014 mendatang.
“Selain untuk menertibakan administrasi kependudukan dan kepastian hukum, penertiban administrasi juga berhubungan dengan kependudukan secara nasional, terutama guna menghindari adanya data ganda,” terangnya.
Menurut Ita, warga Yogyakarta yang belum mengurus administrasi kependudukan, khususnya perekaman E-KTP hingga sekarang masih cukup banyak, yaitu masih ada 50 ribu dari total warga wajib KTP. Namun apakah ini juga termasuk warga Yogykartaa yang berada di luar daerah, masih dalam proses verifikasi
“Untuk berapa angka pastinya kami belum bisa menyebutkan, sebab masih dalam proses verifikasi,” papar mantan kepala UPT Taman Pintar ini.
Plh Kepala Disdukcapil Yogyakarta Achmad Fadli mengatakan memang hingga sekarang belum semua warga melakukan perekaman E-KTP, termasuk yang sudah melakukan perekaman E-KTP menerima E-KTP. Karena itu, terus akan melakukan validasi dan verifikasi mengenai permasalan ini.
(ysw)