Oplos gas, Basori ditangkap

Selasa, 05 Maret 2013 - 22:22 WIB
Oplos gas, Basori ditangkap
Oplos gas, Basori ditangkap
A A A
Sindonews.com - Bermodalkan empat pipa besi berdiameter 60 milimeter, Basori warga Desa Tawangsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung sukses melakukan pengoplosan gas tiga kilogram ke tabung 12 kilogram. Aksi pelaku yang sudah berlangsung tiga bulan, terhenti setelah polisi menerima laporan dari warga.

Untuk mengelabui tetangganya bahwa terjadi praktik pengoplosan, Basori menyemprotkan cairan kimia pembersih lantai untuk menyamarkan bau gas. Namun sejumlah warga terusik dengan bau menyengat tersebut.

“Setidaknya tetangga saya yang melintas atau bertamu tidak mencium aroma elpiji di rumah saya,“ tutur Basori kepada penyidik Polres Tulungagung, Selasa (5/3/2013).

Bekal ayah satu anak ini hanya empat logam berbentuk pipa berdiameter 6 mm. Pipa-pipa mungil itu memiliki fungsi memindahkan empat isi tabung sekaligus. Kemudian seperangkat pressure regulator yang semuanya hasil karya sendiri.

Sebelum dibawa ke tangan konsumen, Basori lebih dulu memasang segel-segel yang dia peroleh dari agen tabung elpiji tempatnya bekerja. Menurut keterangan Kaur Bin Ops Reskrim Polres Tulungagung Inspektur Satu Irawan, pelaku ditangkap di rumahnya.

“Yang bersangkutan tertangkap tangan saat memindahkan isi tabung gas di rumahnya. Gas ukuran 3 kilogram ia kurangi untuk dimasukkan ke dalam tabung gas 12 kilogram yang kosong,“ ujarnya kepada wartawan.

Penyelidikan petugas berawal dari laporan warga yang kerap mencium bau aneh dari rumah pelaku. Rupanya bau cairan kimia pembersih lantai tidak mampu menindih aroma khas gas elpiji yang ia pindahkan.

Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal berlapis, yakni UU Tentang Perlindungan Konsumen, UU Tentang Migas dan UU Tentang Metrologi Legal.

“Adapun ancamanya 5 tahun penjara,“ pungkas Irawan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8684 seconds (0.1#10.140)