Diperiksa polisi, T masih berstatus saksi
Selasa, 05 Maret 2013 - 17:14 WIB
Diperiksa polisi, T masih berstatus saksi
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hari ini memeriksa T, Wakil Kepala Sekolah SMAN 22, Jakarta Timur, yang diduga menyuruh MA anak muridnya melakukan oral seks.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, T mulai diperiksa terkait tuduhan cabul kemarin. Menurutnya, saat menjalani pemeriksaan, status wakil kepala sekolah tersebut masih sebagai saksi, dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan juga terkait apa yang dialami dan dikaitan dengan keterangan yang didapat penyidik sebelumnya. Nantinya, apabila bukti dan keterangan sudah cukup, maka T akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau nantinya apabila terbukti melakukan kekerasan seksual bisa dikenakan UU Perlindungan Anak No.22/2003 pasal 81 dan pasal 82 dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/3/2013).
Penyidik juga melakukan pra rekonstruski di empat tempat yang diduga untuk melakukan pelecehan seksual tersebut. Meski demikian, belum ditemukan barang bukti yang menunjukan peristiwa tersebut. Dari awal, keterangan korban sama walaupun sudah diperiksa beberapa kali.
Sampai saat ini, belum ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut, hanya kedua orang itu saja yang mengetahui.
"Meski tidak ada saksi, ini merupakan kejelian penyidik untuk ungkap kasus tersebut, dengan keterangan saksi, dan dikonfirmasikan dengan korban lalu dibandingkan," tegasnya.
Dia menuturkan, meskipun baru satu orang yang melaporkan. Hal tersebut sudah cukup untuk permasalahan tersebut. Menurutnya, dalam memberikan keterangan pelapor juga selalu konsisten sehingga dugaan pelecehan tersebut sangat kuat. "Tapi kami masih menunggu hasil penyelidikan untuk memastikannya," tukasnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, seorang Wakil Kepala Sekolah sebuah SMU di bilangan Matraman, Jakarta Timur yang seharusnya menjadi panutan siswa, justru menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap MA (17), siswinya sendiri.
MA mengaku dipaksa melakukan oral seks oleh seorang guru yang juga Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) sekolah itu. Tak hanya sekali, guru bejat itu memaksa MA memuaskan nafsu binatangnya hingga empat kali dalam rentang waktu bulan Juni dan Juli.
Agar aksi bejatnya tak diketahui siapapun, guru berinisial T itu mengancam tidak akan memberikan nilai dan ijazah korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, T mulai diperiksa terkait tuduhan cabul kemarin. Menurutnya, saat menjalani pemeriksaan, status wakil kepala sekolah tersebut masih sebagai saksi, dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan juga terkait apa yang dialami dan dikaitan dengan keterangan yang didapat penyidik sebelumnya. Nantinya, apabila bukti dan keterangan sudah cukup, maka T akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau nantinya apabila terbukti melakukan kekerasan seksual bisa dikenakan UU Perlindungan Anak No.22/2003 pasal 81 dan pasal 82 dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/3/2013).
Penyidik juga melakukan pra rekonstruski di empat tempat yang diduga untuk melakukan pelecehan seksual tersebut. Meski demikian, belum ditemukan barang bukti yang menunjukan peristiwa tersebut. Dari awal, keterangan korban sama walaupun sudah diperiksa beberapa kali.
Sampai saat ini, belum ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut, hanya kedua orang itu saja yang mengetahui.
"Meski tidak ada saksi, ini merupakan kejelian penyidik untuk ungkap kasus tersebut, dengan keterangan saksi, dan dikonfirmasikan dengan korban lalu dibandingkan," tegasnya.
Dia menuturkan, meskipun baru satu orang yang melaporkan. Hal tersebut sudah cukup untuk permasalahan tersebut. Menurutnya, dalam memberikan keterangan pelapor juga selalu konsisten sehingga dugaan pelecehan tersebut sangat kuat. "Tapi kami masih menunggu hasil penyelidikan untuk memastikannya," tukasnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, seorang Wakil Kepala Sekolah sebuah SMU di bilangan Matraman, Jakarta Timur yang seharusnya menjadi panutan siswa, justru menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap MA (17), siswinya sendiri.
MA mengaku dipaksa melakukan oral seks oleh seorang guru yang juga Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) sekolah itu. Tak hanya sekali, guru bejat itu memaksa MA memuaskan nafsu binatangnya hingga empat kali dalam rentang waktu bulan Juni dan Juli.
Agar aksi bejatnya tak diketahui siapapun, guru berinisial T itu mengancam tidak akan memberikan nilai dan ijazah korban.
(san)