Diperiksa polisi, T masih berstatus saksi

Selasa, 05 Maret 2013 - 17:14 WIB
Diperiksa polisi, T...
Diperiksa polisi, T masih berstatus saksi
A A A
Sindonews.com - Penyidik Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hari ini memeriksa T, Wakil Kepala Sekolah SMAN 22, Jakarta Timur, yang diduga menyuruh MA anak muridnya melakukan oral seks.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, T mulai diperiksa terkait tuduhan cabul kemarin. Menurutnya, saat menjalani pemeriksaan, status wakil kepala sekolah tersebut masih sebagai saksi, dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan juga terkait apa yang dialami dan dikaitan dengan keterangan yang didapat penyidik sebelumnya. Nantinya, apabila bukti dan keterangan sudah cukup, maka T akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau nantinya apabila terbukti melakukan kekerasan seksual bisa dikenakan UU Perlindungan Anak No.22/2003 pasal 81 dan pasal 82 dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/3/2013).

Penyidik juga melakukan pra rekonstruski di empat tempat yang diduga untuk melakukan pelecehan seksual tersebut. Meski demikian, belum ditemukan barang bukti yang menunjukan peristiwa tersebut. Dari awal, keterangan korban sama walaupun sudah diperiksa beberapa kali.

Sampai saat ini, belum ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut, hanya kedua orang itu saja yang mengetahui.

"Meski tidak ada saksi, ini merupakan kejelian penyidik untuk ungkap kasus tersebut, dengan keterangan saksi, dan dikonfirmasikan dengan korban lalu dibandingkan," tegasnya.

Dia menuturkan, meskipun baru satu orang yang melaporkan. Hal tersebut sudah cukup untuk permasalahan tersebut. Menurutnya, dalam memberikan keterangan pelapor juga selalu konsisten sehingga dugaan pelecehan tersebut sangat kuat. "Tapi kami masih menunggu hasil penyelidikan untuk memastikannya," tukasnya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, seorang Wakil Kepala Sekolah sebuah SMU di bilangan Matraman, Jakarta Timur yang seharusnya menjadi panutan siswa, justru menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap MA (17), siswinya sendiri.

MA mengaku dipaksa melakukan oral seks oleh seorang guru yang juga Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) sekolah itu. Tak hanya sekali, guru bejat itu memaksa MA memuaskan nafsu binatangnya hingga empat kali dalam rentang waktu bulan Juni dan Juli.

Agar aksi bejatnya tak diketahui siapapun, guru berinisial T itu mengancam tidak akan memberikan nilai dan ijazah korban.
(san)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
9 menit yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
17 menit yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
21 menit yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved