Jual-beli mobil, perwira polisi terancam dicopot
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Sabhara Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Khamdani dijadwalkan menjalani persidangan disiplin oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah besok.
Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Alex Alim Rewos, menjelaskan kasus yang menjerat Khamdani terjadi saat yang dia menjabat Kepala Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Maluku.
“Terkait jual beli mobil, yang bersangkutan mengamankan kendaraan orang, namun ternyata terjadi permasalahan, si pemilik kendaraan menuntut dan memang akhirnya sudah dikembalikan,” ungkapnya di Mapolda Jateng, Selasa (5/3/2013).
Karena jabatannya adalah Brimob, Alex menilai itu adalah sebuah pelanggaran disiplin. Hal itu dikarenakan, Brimob tidak mempunyai kewenangan untuk itu.
“Secara disiplin itu tetap salah, rencananya memang persidangan digelar besok (Rabu, 6 Maret 2013), sidang ini akan dipimpin langsung Bapak Kapolda,” tambahnya.
Alex mengatakan jika nanti terbukti pelanggaran dilakukan oleh Khamdani, sanksi bisa dijatuhkan yakni copot jabatan. Namun demikian, bisa juga dikenakan mulai dari teguran tertulis hingga mutasi.
Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Alex Alim Rewos, menjelaskan kasus yang menjerat Khamdani terjadi saat yang dia menjabat Kepala Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Maluku.
“Terkait jual beli mobil, yang bersangkutan mengamankan kendaraan orang, namun ternyata terjadi permasalahan, si pemilik kendaraan menuntut dan memang akhirnya sudah dikembalikan,” ungkapnya di Mapolda Jateng, Selasa (5/3/2013).
Karena jabatannya adalah Brimob, Alex menilai itu adalah sebuah pelanggaran disiplin. Hal itu dikarenakan, Brimob tidak mempunyai kewenangan untuk itu.
“Secara disiplin itu tetap salah, rencananya memang persidangan digelar besok (Rabu, 6 Maret 2013), sidang ini akan dipimpin langsung Bapak Kapolda,” tambahnya.
Alex mengatakan jika nanti terbukti pelanggaran dilakukan oleh Khamdani, sanksi bisa dijatuhkan yakni copot jabatan. Namun demikian, bisa juga dikenakan mulai dari teguran tertulis hingga mutasi.
(ysw)