Izin pembangunan bandara baru dikeluarkan pusat
A
A
A
Sindonews.com - Upaya proaktif yang digagas Gubernur DIY Sri Sultan HB X untuk rencana pembangunan bandara baru di Yogyakarta berbuah manis. Saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan rekomendasi pembangunan bandara baru di Yogyakarta.
"Surat izin prinsip (pembangunan bandara baru) sudah keluar. Suratnya berupa izin prinsip relokasi bandara Adi Sutjipto," ujar Kepala Dishubkominfo DIY Tjipto Haribowo, Senin (4/3/2013).
Dari surat tersebut menurutnya, bandara baru nantinya dimanfaatkan untuk memindahkan aktivitas penerbangan komersial dari dan menuju Yogyakarta yang selama ini dilakukan di Adi Sutjipto.
Hanya saja menurutnya, di dalam rekomendasi tersebut Kementerian Perhubungan meminta untuk dilakukan pelengkapan syarat administrasi pengajuan Izin Peruntukan Lahan (IPL).
Syarat-syarat tersebut untuk melengkapi hasil studi kelayakan dan studi rencana induk pembangunan bandara. Beberapa rekomendasi yang harus dilengkapi diantaranya, survei topografi dan penyelidikan tanah.
Pengecekan kembali perincian perencanaan kerja pembangunan fisik bandara seperti runway, paralel taxyway.
"Studi lapangan tanah dan topografi itu diharapkan disesuaikan dengan potensi demand dan proyeksi pesawat," tambah Tjipto.
Syarat lain yang juga harus didapatkan oleh PT Angkasa Pura (AP) yang ditunjuk sebagai pemrakarsa pembangunan adalah rekomendasi persetujuan dari Gubernur DIY dan Bupati Kulonprogo.
Rekomendasi tersebut berisi kesesuaian rencana pembangunan dengan rencana tata ruang wilayah baik Kulonprogo maupun DIY.
"Surat izin prinsip (pembangunan bandara baru) sudah keluar. Suratnya berupa izin prinsip relokasi bandara Adi Sutjipto," ujar Kepala Dishubkominfo DIY Tjipto Haribowo, Senin (4/3/2013).
Dari surat tersebut menurutnya, bandara baru nantinya dimanfaatkan untuk memindahkan aktivitas penerbangan komersial dari dan menuju Yogyakarta yang selama ini dilakukan di Adi Sutjipto.
Hanya saja menurutnya, di dalam rekomendasi tersebut Kementerian Perhubungan meminta untuk dilakukan pelengkapan syarat administrasi pengajuan Izin Peruntukan Lahan (IPL).
Syarat-syarat tersebut untuk melengkapi hasil studi kelayakan dan studi rencana induk pembangunan bandara. Beberapa rekomendasi yang harus dilengkapi diantaranya, survei topografi dan penyelidikan tanah.
Pengecekan kembali perincian perencanaan kerja pembangunan fisik bandara seperti runway, paralel taxyway.
"Studi lapangan tanah dan topografi itu diharapkan disesuaikan dengan potensi demand dan proyeksi pesawat," tambah Tjipto.
Syarat lain yang juga harus didapatkan oleh PT Angkasa Pura (AP) yang ditunjuk sebagai pemrakarsa pembangunan adalah rekomendasi persetujuan dari Gubernur DIY dan Bupati Kulonprogo.
Rekomendasi tersebut berisi kesesuaian rencana pembangunan dengan rencana tata ruang wilayah baik Kulonprogo maupun DIY.
(ysw)