Pengeroyokan wartawati, Sekdes jadi tersangka

Senin, 04 Maret 2013 - 15:38 WIB
Pengeroyokan wartawati, Sekdes jadi tersangka
Pengeroyokan wartawati, Sekdes jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Sekretaris Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan wartawati Paser TV.

Ia diduga kuat melakukan pemukulan terhadap Nurmila Sari Wahyuni (23) hingga mengalami keguguran.

"Kita sudah menetapkan status tersangka dan menahan Sekretaris Desa Rantau Panjang atas nama Aliansyah," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta ketika dihubungi, Senin (4/3/2013).

Ia menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain selama proses pemeriksaan dilakukan.

"Tersangka kita jerat pasal 170, 351, dan 335 KUHP," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi pengeroyokan terhadap seorang wartawati Paser TV saat meliput sengketa tanah pada Sabtu, 2 Maret 2013. Saat meliput itu ia dikeroyok oleh belasan oknum perangkat desa termasuk Kades dan sejumlah preman.

Aksi pengeroyokan tersebut berdampak parah, selin luka-luka Nurmila Sari Wahyuni juga harus kehilangan janin dalam perutnya akibat penganiayaan tersebut.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5164 seconds (0.1#10.140)