Penilep dana pembelian kapal ikan tertangkap
A
A
A
Sindonews.com - Setelah tiga tahun buron, DFT Direktris CV Inna Mandiri, kontraktor pelaksana dalam proyek pengadaan dua unit speedboat untuk Dinas Perikanan dan Kelautan Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya ditangkap polisi di Lembata, Flores.
DFT diduga melakukan penggelapan dana pengadaan kapal speedboat yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam kontrak.
"Tersangka pagi tadi kita tangkap, dia tersandung kasus korupsi kapal ikan untuk Dinas Perikanan dan Kelautan Timor Tengah Utara," terang Kapolres TTU AKBP I Gede Mega Suparwitha di Mapolres TTU, Senin, (4/3/2013).
Pengadaan kapal ikan yang berujung masalah ini sebelumnya disanggupi CV Inna Mandiri pada tahun 2009 silam. Nilai kontraknya mencapai Rp757.201.500 yang bersumber dari dana DAK sebesar 90 persen dan DAU sebesar 10 persen.
"Panitia PHO dan mantan kadis perikanan dan kelautan sudah kita periksa sebelumnya, hari ini kita mulai periksa DFT dalam waktu dekat kita sudah bisa limpahkan ke Kejaksaan," pungkas Suparwitha.
DFT diduga melakukan penggelapan dana pengadaan kapal speedboat yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam kontrak.
"Tersangka pagi tadi kita tangkap, dia tersandung kasus korupsi kapal ikan untuk Dinas Perikanan dan Kelautan Timor Tengah Utara," terang Kapolres TTU AKBP I Gede Mega Suparwitha di Mapolres TTU, Senin, (4/3/2013).
Pengadaan kapal ikan yang berujung masalah ini sebelumnya disanggupi CV Inna Mandiri pada tahun 2009 silam. Nilai kontraknya mencapai Rp757.201.500 yang bersumber dari dana DAK sebesar 90 persen dan DAU sebesar 10 persen.
"Panitia PHO dan mantan kadis perikanan dan kelautan sudah kita periksa sebelumnya, hari ini kita mulai periksa DFT dalam waktu dekat kita sudah bisa limpahkan ke Kejaksaan," pungkas Suparwitha.
(ysw)