IJTI tuntut kekerasan terhadap Nurmila Sari
A
A
A
Sindonews.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras, tindakan aparat desa yang menganiaya Jurnalis Paser TV, Nurmila Sari Wahyuni (23) saat melakukan peliputan sengketa tanah di Desa Rantau Panjang, Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Akibat pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 3 Maret 2012 ini. Nurmila Sari Wahyuni menderita luka-luka, dan harus keguguran anak pertamanya. Saat ini Nurmila Sari di rawat di RSUD Panglima Sebaya, Paser, Kalimantan Timur," kata Ketua IJTI Kaltim Fitriansyah Adisurya dalam rilisnya kepada Sindonews, Minggu (3/3/2013).
Dia juga mengatakan, pihaknya akan melakukan advokasi atas kasus ini dan menuntut aparat desa yang melakukan tindakan biadab ini diproses secara hukum.
Peristiwa ini bermula, saat Nurmila Sari Wahyuni ditugaskan Redaksi Paser TV untuk meliput sengketa tanah di Desa Rantau Panjang, Paser, Kalimantan Timur.
Namun, saat berada di lokasi, sejumlah aparat desa meminta Nurmila untuk tidak melakukan peliputan. Bahkan, salah satu aparat melakukan penganiayaan yang berdampak Nurmila menderita luka-luka dan terjatuh.
Pada saat kejadian, Nurmila juga sudah meminta aparat untuk tidak melakukan kekerasan. Namun, permintaan itu tidak di tanggapi, hingga terjadi penganiayaan yang berdampak keguguran pada kehamilan yang pertamanya.
Atas peristiwa ini, IJTI menuntut Polisi untuk mengusut tuntas peristiwa ini, dan membawa pelaku untuk diproses secara hukum.
"Akibat pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 3 Maret 2012 ini. Nurmila Sari Wahyuni menderita luka-luka, dan harus keguguran anak pertamanya. Saat ini Nurmila Sari di rawat di RSUD Panglima Sebaya, Paser, Kalimantan Timur," kata Ketua IJTI Kaltim Fitriansyah Adisurya dalam rilisnya kepada Sindonews, Minggu (3/3/2013).
Dia juga mengatakan, pihaknya akan melakukan advokasi atas kasus ini dan menuntut aparat desa yang melakukan tindakan biadab ini diproses secara hukum.
Peristiwa ini bermula, saat Nurmila Sari Wahyuni ditugaskan Redaksi Paser TV untuk meliput sengketa tanah di Desa Rantau Panjang, Paser, Kalimantan Timur.
Namun, saat berada di lokasi, sejumlah aparat desa meminta Nurmila untuk tidak melakukan peliputan. Bahkan, salah satu aparat melakukan penganiayaan yang berdampak Nurmila menderita luka-luka dan terjatuh.
Pada saat kejadian, Nurmila juga sudah meminta aparat untuk tidak melakukan kekerasan. Namun, permintaan itu tidak di tanggapi, hingga terjadi penganiayaan yang berdampak keguguran pada kehamilan yang pertamanya.
Atas peristiwa ini, IJTI menuntut Polisi untuk mengusut tuntas peristiwa ini, dan membawa pelaku untuk diproses secara hukum.
(mhd)