Mantan napi dirikan pabrik ekstasi
A
A
A
Sindonews.com - Selama di penjara, ternyata Sunyitno warga Kaliayar II, Surabaya belajar banyak meracik ekstasi. Begitu bebas, ia mendirikan pabrik kestasi di rumahnya. Untung aksinya tercium petugas Polrestabes Surabaya.
"Tersangka kami amankan di daerah Tempel, Sukorejo, Surabaya. Di sebuah rumah kosong itulah pelaku memproduksi pil ekstasy ini," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (26/2/2013).
Kata Sudamiran, Sunyitno ini merupakan residivis kasus narkoba pada 2009 silam dan ditahan di lapas Pamekasan Madura ini. Sementara terungkapnya bisnis haram ini bermula dari pengembangan kasus yang ditangani oleh polisi dan berbekal dari informasi masyarakat.
Ia menjelaskan, Sunyitno menggeluti profesi sebagai pembuat pil ekstasi sejak satu bulan yang lalu. Karena masih dalam tahab coba-coba, pabrik ekstasy milik Suyitno ini mampu memproduksi 250 butir.
"Sudah 50 butir yang terjual, tiap butirnya dihargai Rp100 ribu," katanya.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita 200 butir ekstasi warna hijau yang dikemas dalam 20 bungkus plastik klip.
Atas perbuatannya itu, Sunyitno dijerat dengan pasal 113 ayat (2) dan sub pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Di atas 15 tahun penjara.
"Tersangka kami amankan di daerah Tempel, Sukorejo, Surabaya. Di sebuah rumah kosong itulah pelaku memproduksi pil ekstasy ini," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (26/2/2013).
Kata Sudamiran, Sunyitno ini merupakan residivis kasus narkoba pada 2009 silam dan ditahan di lapas Pamekasan Madura ini. Sementara terungkapnya bisnis haram ini bermula dari pengembangan kasus yang ditangani oleh polisi dan berbekal dari informasi masyarakat.
Ia menjelaskan, Sunyitno menggeluti profesi sebagai pembuat pil ekstasi sejak satu bulan yang lalu. Karena masih dalam tahab coba-coba, pabrik ekstasy milik Suyitno ini mampu memproduksi 250 butir.
"Sudah 50 butir yang terjual, tiap butirnya dihargai Rp100 ribu," katanya.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita 200 butir ekstasi warna hijau yang dikemas dalam 20 bungkus plastik klip.
Atas perbuatannya itu, Sunyitno dijerat dengan pasal 113 ayat (2) dan sub pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Di atas 15 tahun penjara.
(ysw)