Tim Aher laporkan money politik Dede Yusuf
A
A
A
Sindoews.com - Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2013 Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan lawan politiknya Dede Yusuf-Lex Laksamana.
Pasangan no tiga itu, dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok, saat kampanye di Lapangan Irekap, Cilodong pada kampanye terakhir pada 20 Februari 2013.
"Kami melaporkan praktik pemberian uang yang langsung diberikan oleh pasangan no tiga. Langsung dari tangan beliau," kata Sekretaris Tim Pemenangan Aher-Deddy, Yoyo Efendi di Kantor Panwaslu Depok, Sabtu (23/2/2013).
Diceritakan dia, saat kampanye, calon gubernur yang diusung Partai Demokrat (PD) itu memberikan sejumlah uang. Pihaknya mengaku, memiliki bukti saat pasangan itu memberikan sejumlah uang. "Dia memberikan uang selebaran Rp100.000 pada peserta kampanye. Kejadian itu sempat terekam," tegasnya.
Menurut dia, laporan tersebut bukan untuk penggiringan opini. Mengingat, pemilihan dilakukan esok hari. "Kami tegaskan di sini, bahwa laporan ini bukan untuk penggiringan opini," jelas Yoyo.
Ketua Panwaslu Kota Depok Sutarno mengatakan, dalam bahasa hukum tidak dikenal istilah money politic. Namun berdasarkan, UU No 32 tahun 2004 pasal 82 menyebutkan, bahwa pasangan calon/tim sukses dilarang menjanjikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
"Untuk itu perlu dikaji lebih lanjut. Tindak lanjut dari laporan ini maksimal 14 hari dari tanggal pelaporan," terang Tarno.
Pada kampanye terakhir di Depok, Dede Yusuf mengeluarkan uang Rp400.000. Namun, itu untuk membayar minuman pada sejumlah pedagang. Dede sempat menegaskan, bahwa itu bukanlah sebagai upaya pemberian uang.
"Ini jangan dianggap sebagai money politic. Kita tidak membagi-bagikan uang. Uang tadi untuk membayar minuman," tegas Dede.
Pasangan no tiga itu, dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok, saat kampanye di Lapangan Irekap, Cilodong pada kampanye terakhir pada 20 Februari 2013.
"Kami melaporkan praktik pemberian uang yang langsung diberikan oleh pasangan no tiga. Langsung dari tangan beliau," kata Sekretaris Tim Pemenangan Aher-Deddy, Yoyo Efendi di Kantor Panwaslu Depok, Sabtu (23/2/2013).
Diceritakan dia, saat kampanye, calon gubernur yang diusung Partai Demokrat (PD) itu memberikan sejumlah uang. Pihaknya mengaku, memiliki bukti saat pasangan itu memberikan sejumlah uang. "Dia memberikan uang selebaran Rp100.000 pada peserta kampanye. Kejadian itu sempat terekam," tegasnya.
Menurut dia, laporan tersebut bukan untuk penggiringan opini. Mengingat, pemilihan dilakukan esok hari. "Kami tegaskan di sini, bahwa laporan ini bukan untuk penggiringan opini," jelas Yoyo.
Ketua Panwaslu Kota Depok Sutarno mengatakan, dalam bahasa hukum tidak dikenal istilah money politic. Namun berdasarkan, UU No 32 tahun 2004 pasal 82 menyebutkan, bahwa pasangan calon/tim sukses dilarang menjanjikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
"Untuk itu perlu dikaji lebih lanjut. Tindak lanjut dari laporan ini maksimal 14 hari dari tanggal pelaporan," terang Tarno.
Pada kampanye terakhir di Depok, Dede Yusuf mengeluarkan uang Rp400.000. Namun, itu untuk membayar minuman pada sejumlah pedagang. Dede sempat menegaskan, bahwa itu bukanlah sebagai upaya pemberian uang.
"Ini jangan dianggap sebagai money politic. Kita tidak membagi-bagikan uang. Uang tadi untuk membayar minuman," tegas Dede.
(san)