Ini panduan nyoblos untuk Pilgub Jabar besok
A
A
A
Sindonews.com - Warga atau pemilih Jabar akan menentukan pemimpinnya besok, Minggu 24 Februari 2013. Untuk mengingatkan teknis pencoblosan Pilgub Jabar, berikut panduannya:
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengingatkan pemilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan tidak memakai atribut pasangan calon, misalnya kaos bergambar pasangan calon. Pemilih harus datang sesuai dengan waktu yang disediakan untuk pencoblosan, yakni antara pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
"Pembukaan dan penutupan TPS harus tepat waktu, mulai dibuka pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 teng segera ditutup. Pemilih yang datang di luar jam itu tidak bisa memilih," katanya kepada wartawan di Bandung, Sabtu (23/2/2013).
Teknis pencoblosan juga sederhana. Kata Yayat, ketika pemilih memasuki bilik suara, bukalah surat suara yang sudah diberikan petugas pemungutan suara (PPS).
Setelah surat suara dibuka, pilihlah salah satu pasangan calon yang gambarnya tertera di atas surat suara. Masing-masing foto pasangan calon berada dalam kolom kotak milai dari pasangan nomor urut 1 hingga nomor urut 5.
Setelah pemilih menentukan pilihannya, maka cobloslah calon pilihannya tersebut. "Coblosnya bisa di nomor pasangan, di foto salah satu pasangan, yang penting jangan mencoblos di luar kotak atau kolom pasangan, coblosnya sekali saja," terang Yayat.
Yayat juga mengingatkan bahwa pemilihan yang sah adalah dicoblos, bukan dicontreng, apalagi digambari. "Harus dicoblos. Tidak boleh digambari. Jika nyoblos lebih dari satu, itu tak sah," tandasnya.
Lalu pukul 13.00 WIB TPS akan ditutup. Setelah itu dilaksanakan aktivitas penghitungan surat suara. Diperkirakan, penghitungan suara di masing-masing TPS akan selesai pukul 15.00 WIB.
Selanjutnya hasil penghitungan akan dituangkan di berita acara atau formulir C1. Nah, formulir C1 inilah yang akan diserahkan ke KPU secara digital maupun manual. KPU Jabar sendiri sudah menyiapkan metode hitung cepat atau quick count.
Berdasarkan data yang dihimpun okezone, ada 32,5 juta pemilih yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap), plus pemilih yang memakai sistem undangan karena tidak masuk ke DPT tapi namanya ada di Daftar Penduduk Potensial Peserta Pemilihan (DP4) atau daftar pemilih sementara (DPS). DP4 dan DPS merupakan cikal bakal DPT.
Para pemilih tersebut akan melakukan pencoblosan di 74 ribu lebih TPS yang tersebar di 26 Kabupaten/Kota Jabar. Nah, selamat memilih. Perlu diingat, hanya dalam hitungan menit di bilik suara menentukan, menentukan pemimpin Anda selama 5 tahun ke depan.
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengingatkan pemilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan tidak memakai atribut pasangan calon, misalnya kaos bergambar pasangan calon. Pemilih harus datang sesuai dengan waktu yang disediakan untuk pencoblosan, yakni antara pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
"Pembukaan dan penutupan TPS harus tepat waktu, mulai dibuka pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 teng segera ditutup. Pemilih yang datang di luar jam itu tidak bisa memilih," katanya kepada wartawan di Bandung, Sabtu (23/2/2013).
Teknis pencoblosan juga sederhana. Kata Yayat, ketika pemilih memasuki bilik suara, bukalah surat suara yang sudah diberikan petugas pemungutan suara (PPS).
Setelah surat suara dibuka, pilihlah salah satu pasangan calon yang gambarnya tertera di atas surat suara. Masing-masing foto pasangan calon berada dalam kolom kotak milai dari pasangan nomor urut 1 hingga nomor urut 5.
Setelah pemilih menentukan pilihannya, maka cobloslah calon pilihannya tersebut. "Coblosnya bisa di nomor pasangan, di foto salah satu pasangan, yang penting jangan mencoblos di luar kotak atau kolom pasangan, coblosnya sekali saja," terang Yayat.
Yayat juga mengingatkan bahwa pemilihan yang sah adalah dicoblos, bukan dicontreng, apalagi digambari. "Harus dicoblos. Tidak boleh digambari. Jika nyoblos lebih dari satu, itu tak sah," tandasnya.
Lalu pukul 13.00 WIB TPS akan ditutup. Setelah itu dilaksanakan aktivitas penghitungan surat suara. Diperkirakan, penghitungan suara di masing-masing TPS akan selesai pukul 15.00 WIB.
Selanjutnya hasil penghitungan akan dituangkan di berita acara atau formulir C1. Nah, formulir C1 inilah yang akan diserahkan ke KPU secara digital maupun manual. KPU Jabar sendiri sudah menyiapkan metode hitung cepat atau quick count.
Berdasarkan data yang dihimpun okezone, ada 32,5 juta pemilih yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap), plus pemilih yang memakai sistem undangan karena tidak masuk ke DPT tapi namanya ada di Daftar Penduduk Potensial Peserta Pemilihan (DP4) atau daftar pemilih sementara (DPS). DP4 dan DPS merupakan cikal bakal DPT.
Para pemilih tersebut akan melakukan pencoblosan di 74 ribu lebih TPS yang tersebar di 26 Kabupaten/Kota Jabar. Nah, selamat memilih. Perlu diingat, hanya dalam hitungan menit di bilik suara menentukan, menentukan pemimpin Anda selama 5 tahun ke depan.
(kri)