Aceng terancam digugat kuasa hukumnya
A
A
A
Sindonews.com - Bupati Garut Aceng HM Fikri yang dibakal dicopot dari jabatannya, terancam digugat oleh kuasa hukumnya. Pasalnya, dia memutus secara sepihak kuasa yang telah diberikannya kepada dua orang pengacara.
Selain itu, hingga kini kewajiban Aceng membayar ongkos jasa pelayanan hukum juga belum dipenuhi.
"Dia juga belum bayar. Jika tidak bayar, dia yang akan saya gugat," tegas salah seorang kuasa hukumnya Ujang Suja’i Toujiri, Sabtu (23/2/2013).
Berapa besaran ongkos jasa pelayanan hukum tersebut, tak disebut Ujang. Namun dipastikan, jasa layanan hukum yang dimaksud Ujang adalah rencana Aceng menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang telah merestui pencopotannya dari jabatan Bupati Garut.
Niat tersebut dikuasakan Aceng kepada Ujang dan Egi Sujana. Kemudian kedua kuasa hukum menyiapkan konsep gugatan yang akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut tinggal didaftarkan ke PTUN, setelah surat keputusan presiden tentang pemberhentian Aceng diserahkan Gubernur Jabar. Ujang mengaku memiliki bukti-bukti yang kuat untuk menggugat
"Saya memiliki bukti-bukti surat asli, Aceng menyerahkannya ke saya semua. Mulai dari surat keputusan pemakzulan dari DPRD, putusan Mahkamah Agung, bundel tentang kawin sirinya. Aceng enggak punya itu," tukasnya.
Selain itu, hingga kini kewajiban Aceng membayar ongkos jasa pelayanan hukum juga belum dipenuhi.
"Dia juga belum bayar. Jika tidak bayar, dia yang akan saya gugat," tegas salah seorang kuasa hukumnya Ujang Suja’i Toujiri, Sabtu (23/2/2013).
Berapa besaran ongkos jasa pelayanan hukum tersebut, tak disebut Ujang. Namun dipastikan, jasa layanan hukum yang dimaksud Ujang adalah rencana Aceng menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang telah merestui pencopotannya dari jabatan Bupati Garut.
Niat tersebut dikuasakan Aceng kepada Ujang dan Egi Sujana. Kemudian kedua kuasa hukum menyiapkan konsep gugatan yang akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut tinggal didaftarkan ke PTUN, setelah surat keputusan presiden tentang pemberhentian Aceng diserahkan Gubernur Jabar. Ujang mengaku memiliki bukti-bukti yang kuat untuk menggugat
"Saya memiliki bukti-bukti surat asli, Aceng menyerahkannya ke saya semua. Mulai dari surat keputusan pemakzulan dari DPRD, putusan Mahkamah Agung, bundel tentang kawin sirinya. Aceng enggak punya itu," tukasnya.
(hyk)