Gugat SBY, ternyata Aceng Fikri berhutang

Sabtu, 23 Februari 2013 - 12:37 WIB
Gugat SBY, ternyata Aceng Fikri berhutang
Gugat SBY, ternyata Aceng Fikri berhutang
A A A
Sindonews.com - Bupati Garut yang dicopot dari jabatannya, Aceng HM Fikri, terlibat perselisihan dengan kuasa hukumnya Ujang Sujai dan Egi Sujana. Pasalnya Aceng memutus sepihak penghentian kuasa hukumnya.

Ironinya, meski memutus kuasa hukumnya, Aceng Fikri belum membayar ongkos jasa layanan hukum kepada Ujang. "Sejak mendampingi kasusnya di Polda sekitar Oktober 2012, saya sama sekali beum dibayar," kata Ujang, Sabtu (23/2/2013).

Jasa layanan hukum yang diberikan Ujang terkait niat Aceng menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang telah merestui pencopotannya dari jabatan Bupati Garut.

Saat ini Ujang tengah mempersiapkan gugatan terhadap SBY. Ujang mengaku sudah menyiapkan konsep gugatan yang akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diketahui, Aceng memutus kuasanya terhadap dua pengacaranya, Ujang dan Egi Sujana, pada Jumat 22 Februari 2013 kemarin. Ia menyebutkan, hubungannya dengan dua kuasa hukumnya tersebut telah selesai pada Kamis 21 Februari 2013 kemarin.

Penghentian kerja sama antara ia dan dua kuasa hukumnya ini dilakukan atas kesepakatan bersama. Terkait segala proses hukum yang tengah berlangsung di pihak kepolisian dan PTUN, Aceng meyakinkan kini semuanya telah dikembalikan kepada dirinya pribadi.

“Kepada Bapak Egi Sujana dan Ujang Suja’i Toujiri, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” kata Aceng dalam konferensi pers di rumah dinasnya, Gedung Pendopo Garut, kemarin.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8875 seconds (0.1#10.140)