Pasca Pilgub, polisi gelar perkara kasus Aceng

Jum'at, 22 Februari 2013 - 14:22 WIB
Pasca Pilgub, polisi gelar perkara kasus Aceng
Pasca Pilgub, polisi gelar perkara kasus Aceng
A A A
Sindonews.com – Polres Garut segera agendakan gelar perkara dalam kasus pelaporan Bupati Aceng HM Fikri terhadap DPRD. Rencananya, gelar perkara akan dilakukan pasca Pilgub jabar.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi mengatakan, pelaksanaan gelar perkara akan dilakukan di Polda Jabar. Kendati demikian, Dadang belum bisa memastikan kapan waktu pelaksanaan tersebut dilakukan.

“Yang jelas, saat ini waktunya sangat dekat dengan Pilgub Jabar. Mungkin setelah itu (pilgub) baru kita lanjutkan. Kami sendiri belum bisa memastikan kapan pelaksanaannya. Untuk tempatnya, kita lakukan di Polda Jabar,” kata Dadang saat ditemui, Jumat (22/2/2013).

Dari proses penyidikan yang ia lakukan sejauh ini, Dadang mengaku sulit untuk membuktikan adanya perbuatan tidak menyenangkan dari pihak DPRD Garut kepada Aceng. Pasanya, saat DPRD membuat keputusan rekomendasi pemakzulan, Aceng tidak berada di gedung dewan.

Sedangkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dukungan dari para pimpinan pondok pesantren (ponpes) se-Garut kepada surat rekomendasi DPRD, Dadang membantahnya.

“Kami sudah cek ke salah satu ponpes yang dipimpin oleh KH Syarif Hidayatullah. Ternyata tanda tangan itu memang bukan dilakukan oleh pak kyai, namun ditandatangani oleh anak dari KH Syarif sendiri," katanya.

Penandatanganannya juga merupakan atas perintah dari KH Syarif selaku ayahnya.

"Saya rasa, dari sini pun belum bisa ditentukan apakah itu pemalsuan atau apa,” urainya.


Dengan demikian, Dadang menjelaskan pihaknya belum bisa memutuskan apakah dua kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum Aceng akan dihentikan atau tetap berjalan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0306 seconds (0.1#10.140)