Keraton setop pemberian kekancingan Magersari

Jum'at, 22 Februari 2013 - 10:07 WIB
Keraton setop pemberian...
Keraton setop pemberian kekancingan Magersari
A A A
Sindonews.com - Keraton Yogyakarta keluarkan kebijakan penundaan pemberian kekancingan atau izin Magersari penggunaan tanah oleh masyarakat. Langkah tersebut untuk memberikan ruang inventarisir keberadaan Sultan Ground (SG) yang sedang dilakukan.

Proses inventarisir yang dilakukan bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut menjadi bagian dari kegiatan yang diatur UU13/2012 tentang keistimewaan DIY yang memerintahkan pendataan tanah SG dan Paku Alam Ground (PAG).

Penghageng Sarta Kriya Keraton Yogyakarta KGPH Hadiwinoto mengungkapkan, proses inventarisir tersebut dilakukan sambil menunggu proses pembahasan serta penyusunan Perdais.

"Penundaan sementara (pemberian hak kekancingan) dimulai minggu ini, sejak Ngarso Dalem berbicara (dua hari lalu). Sampai diselesaikan proses inventarisir SG," kata Gusti Hadi, Jumat (22/2/2013).

Dengan pendataan yang dilakukan Keraton menurutnya, akan diketahui jelas data-data keberadaan tanah Keraton yang saat ini digunakan masyarakat. Termasuk mengetahui dimana saja pemanfaatan yang mengikuti prosedur dan yang tidak mengikuti tata cara yang diberlakukan.

Dari data dan realita yang dimiliki saat ini menurutnya, diduga ada keberadaan SG yang digunakan tanpa seizin Keraton. Baik dipergunakan secara diam-diam, atau dengan pengalihan hak kekancingan dengan melewatkan prosedur yang berlaku.

Berdasarkan data yang dimiliki menurut Gusti Hadi, Keraton Yogyakarta telah mengeluarkan lebih dari 15.000 kekancingan kepada masyarakat umum. Izin tersebut adalah akumulasi sejak puluhan tahun lalu hingga surat izin terbaru yang dikeluarkan dalam beberapa waktu lalu.

"Kalau semua langsung didata ya tidak cukup tenaga dan waktunya. BPN kan juga harus tetap melayani masyarakat," imbuh adik Sri Sultan HB X tersebut.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0893 seconds (0.1#10.140)