Ribuan atribut kampanye ditertibkan
A
A
A
Sindonews.com – Ribuan atribut kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar ditertibkan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut. Penertiban yang melibatkan petugas Sat Pol PP ini dilakukan karena ratusan atribut tersebut masih terpasang di sejumlah tempat publik.
“Kesadaran para tim sukses pasangan calon Pilgub Jabar masih rendah. Kami sudah berikan imbauan agar atribut-atribut kampanye mereka dicopot saat memasuki masa tenang. Namun hingga hari ini masih terpasang di mana-mana,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Ipa Hapsiah Kamis (21/2/2013).
Menurut Ipa, atribut kampanye yang terpasang di sejumlah titik jalan protokol kota harus dicopot saat memasuki masa tenang pemilu. Adanya atribut seperti baligo, spanduk, dan poster di masa tenang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.
“Masa kampanye sudah berakhir. Kami terpaksa menertibkan atribut-atribut yang masih terpampang,” ujarnya.
Dari pemantauan di seluruh wilayah Kabupaten Garut, penertiban atribut kampanye juga dilakukan di setiap kecamatan. Di Kecamatan Selaawi misalnya, upaya penertiban telah dilakukan sejak Kamis dini hari.
“Semua baligo berukuran besar hingga kecil kami tertibkan. Rata-rata, baligo yang ditertibkan ini terletak di jalan protokol kecamatan,” kata Ketua Panwascam Selaawi, Ade Farhan SN.
Sebelum ditertiban, lanjut Farhan, pihaknya telah memberikan pemberitahuan kepada sejumlah tim sukses pasangan calon Gubernur Jabar. Penertiban atribut kampanye di Kecamatan Selaawi sendiri setidaknya melibatkan pengawalan aparat kepolisian.
“Penertiban dilakukan di tujuh desa yang masuk ke dalam wilayah Kecamatan Selaawi. Dari tujuh desa ini, kami berhasil mengamankan 123 lembar baligo berukuran kecil, empat baligo berukuran besar, dan dua lembar spanduk berukuran sedang,” tukasnya.
“Kesadaran para tim sukses pasangan calon Pilgub Jabar masih rendah. Kami sudah berikan imbauan agar atribut-atribut kampanye mereka dicopot saat memasuki masa tenang. Namun hingga hari ini masih terpasang di mana-mana,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Ipa Hapsiah Kamis (21/2/2013).
Menurut Ipa, atribut kampanye yang terpasang di sejumlah titik jalan protokol kota harus dicopot saat memasuki masa tenang pemilu. Adanya atribut seperti baligo, spanduk, dan poster di masa tenang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.
“Masa kampanye sudah berakhir. Kami terpaksa menertibkan atribut-atribut yang masih terpampang,” ujarnya.
Dari pemantauan di seluruh wilayah Kabupaten Garut, penertiban atribut kampanye juga dilakukan di setiap kecamatan. Di Kecamatan Selaawi misalnya, upaya penertiban telah dilakukan sejak Kamis dini hari.
“Semua baligo berukuran besar hingga kecil kami tertibkan. Rata-rata, baligo yang ditertibkan ini terletak di jalan protokol kecamatan,” kata Ketua Panwascam Selaawi, Ade Farhan SN.
Sebelum ditertiban, lanjut Farhan, pihaknya telah memberikan pemberitahuan kepada sejumlah tim sukses pasangan calon Gubernur Jabar. Penertiban atribut kampanye di Kecamatan Selaawi sendiri setidaknya melibatkan pengawalan aparat kepolisian.
“Penertiban dilakukan di tujuh desa yang masuk ke dalam wilayah Kecamatan Selaawi. Dari tujuh desa ini, kami berhasil mengamankan 123 lembar baligo berukuran kecil, empat baligo berukuran besar, dan dua lembar spanduk berukuran sedang,” tukasnya.
(ysw)