Wakil Wali Kota Magelang akan dijemput paksa

Rabu, 20 Februari 2013 - 19:46 WIB
Wakil Wali Kota Magelang...
Wakil Wali Kota Magelang akan dijemput paksa
A A A
Sindonews.com - Polres Magelang Kota mengancam akan menjemput secara paksa Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Magelang.

Upaya tersebut terpaksa dilakukan karena orang nomor dua di Kota Magelang tersebut belum memenuhi panggilan tahap pertama terkait dugaan kasus KDRT.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Joko Pitoyo mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan tahap pertama sejak Kamis 14 Februari 2013 lalu. Namun hingga sekarang tidak diindahkan. Selanjutnya, surat pemanggilan kembali dilayangkan pada Rabu (20/2/2013).

"Surat yang pertama sudah kita cek kemarin dan dipastikan sudah sampai ke Wali Kota dan langsung disampaikan ke Wakil Wali Kota," katanya di Mapolres Magelang Kota, Rabu (20/2/2013).

Surat pemanggilan kedua juga sudah disampaikan melalui Wali Kota lewat Sekpri nya, dan sudah disampaikan melalui kuasa hukum Wawali.

Dalam surat kedua tersebut, lanjutnya, berisi pemanggilan Joko Prasetyo untuk dibawa ke kejaksaan pada Selasa (26/2) mendatang.

"Sudah P21 pada 17 Januari lalu, sedang kejaksaan minta pelimpahan agar dilakukan pada Februari minggu kedua, kita ikuti semua. Kita juga melakukan koordinasi dengan kejaksaan dengan pihak tersangka, dan etika selalu kita bawa," paparnya.

Kapolres menegaskan, dalam surat pemanggilan kedua ini, pihaknya juga sudah mendapatkan kewenangan dari Kejaksaan Negeri Magelang.

Menurutnya, apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan, maka polisi sudah bisa menjemput paksa.

Sementara itu, Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito, saat berulangkali ditanya wartawan terkait surat dari kepolisian yang ditujukan pada wakilnya, ia enggan berkomentar dan memilih menghindar.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6798 seconds (0.1#10.140)