Pita cukai palsu libatkan pabrik rokok resmi

Rabu, 20 Februari 2013 - 16:57 WIB
Pita cukai palsu libatkan pabrik rokok resmi
Pita cukai palsu libatkan pabrik rokok resmi
A A A
Sindonews.com - Jajaran Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus berhasil membongkar praktek peredaran pita cukai palsu. Ternyata peredaran pita cukai palsu itu melibatkan pabrik rokok resmi di Kudus.

Petugas menyita pita cukai palsu dari sebuah rumah di RT 06 RW 01, Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Selain menemukan 2.409 keping pita cukai palsu jenis sigaret kretek tangan (SKT), petugas bea cukai Kudus juga berhasil menyita 264.640 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM).

Selain itu, turut disita juga 4.001 pita cukai bekas pakai jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang akan dilekatkan pada bungkus rokok ilegal siap edar.

Petugas juga menemukan 15.580 keping kertas dengan motif menyerupai pita cukai atau biasa disebut jampel yang diproduksi tahun 2013. Ada juga 4.127 jampel produksi tahun 2011 dan 75 keping jampel dengan kode produksi 6350.

Dalam waktu yang bersamaan, petugas bea cukai Kudus juga melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang ada di Jalan Lingkar Selatan turut wilayah Desa Gulang Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

Dari lokasi ini, petugas berhasil menyita 149.160 batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu maupun pita cukai bekas pakai.

“Dari dua penindakan ini kita berhasil mengamankan dua pelaku yakni KT dan AS. Pelaku sudah kita titipkan di Rutan Kudus,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Anto Trihananto Wahyu Hadi, di Kudus, Rabu (20/2/2013).

Berdasar pengembangan, ternyata praktek peredaran rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu ini melibatkan perusahaan rokok (PR) KNM. Peran perusahaan rokok resmi tersebut sebagai penyedia mesin untuk pembuatan rokok batangan.

PR KNM sendiri merupakan perusahaan rokok resmi yang sudah beroperasi sejak April 2012. Berdasar hasil hitungan bea cukai Kudus, potensi kerugian negara yang diakibatkan praktek terlarang ini diperkirakan mencapai Rp28,7 miliar.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6336 seconds (0.1#10.140)