Rieke-Teten lolos dari sanksi KPU
A
A
A
Sindonews.com - Rekomendasi Panwaslu agar KPU Jabar memberi sanksi terhadap pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Paten) tidak dipenuhi. KPU Jabar kesulitan memutuskan sanksi karena rekomendasi tersebut tak jelas menyebutkan kesalahan kampanye Paten.
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan, surat rekomendasi Panwaslu yang menyatakan Paten melanggar ternyata tidak jelas menyebutkan jenis pelanggarannya.
"Sepanjang KPU Jabar tak memutukan apa-apa terkait pasangan calon nomor 5, pasangan ini tetap menjalankan haknya berkampanye di tempat yang sudah ditentukan KPU Jabar," kata Yayat, di Kantor KPU Jabar, Rabu (20/2/2013).
Menurutnya, hari ini pasangan Rieke-Teten menjalani kampanye terakhirnya di Zona Jabar Timur, yakni Cirebon dan sekitarnya.
"Jadi hak kampanye mereka masih bisa ditunaikan," tegasnya.
Dalam surat yang diterima KPU, Panwaslu hanya menyebutkan pasangan calon nomor 5 ini melakukan pelanggaran administrasi, tanma menyinggung jenis pelanggarannya.
Seandainya Rieke-Teten melakukan pelanggaran adminsitrasi, sanksinya bukan penghentian kampanye, tetapi hanya teguran atau peringatan.
Sebelumnya, Panwaslu Jabar ngotot merekomendasikan kepada KPU Jabar untuk memberian sanksi terhadap Rieke-Teten karena menghadirkan Jokowi menjadi jurkam. Kampanye Rieke-Teten pun terancam dihentikan.
Jokowi disebut-sebut tidak menyampaikan tembusan surat cuti ke Panwaslu. Padahal, Jokowi melakukan kampanye pemenangan Paten saat hari libur, yakni Sabtu dan Minggu 16-17 Februari 2013.
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan, surat rekomendasi Panwaslu yang menyatakan Paten melanggar ternyata tidak jelas menyebutkan jenis pelanggarannya.
"Sepanjang KPU Jabar tak memutukan apa-apa terkait pasangan calon nomor 5, pasangan ini tetap menjalankan haknya berkampanye di tempat yang sudah ditentukan KPU Jabar," kata Yayat, di Kantor KPU Jabar, Rabu (20/2/2013).
Menurutnya, hari ini pasangan Rieke-Teten menjalani kampanye terakhirnya di Zona Jabar Timur, yakni Cirebon dan sekitarnya.
"Jadi hak kampanye mereka masih bisa ditunaikan," tegasnya.
Dalam surat yang diterima KPU, Panwaslu hanya menyebutkan pasangan calon nomor 5 ini melakukan pelanggaran administrasi, tanma menyinggung jenis pelanggarannya.
Seandainya Rieke-Teten melakukan pelanggaran adminsitrasi, sanksinya bukan penghentian kampanye, tetapi hanya teguran atau peringatan.
Sebelumnya, Panwaslu Jabar ngotot merekomendasikan kepada KPU Jabar untuk memberian sanksi terhadap Rieke-Teten karena menghadirkan Jokowi menjadi jurkam. Kampanye Rieke-Teten pun terancam dihentikan.
Jokowi disebut-sebut tidak menyampaikan tembusan surat cuti ke Panwaslu. Padahal, Jokowi melakukan kampanye pemenangan Paten saat hari libur, yakni Sabtu dan Minggu 16-17 Februari 2013.
(ysw)