Yogya akan wajibkan para ibu beri ASI

Selasa, 19 Februari 2013 - 15:32 WIB
Yogya akan wajibkan para ibu beri ASI
Yogya akan wajibkan para ibu beri ASI
A A A
Sindonews.com - Para ibu di Yogyakarta wajib memberikan air susu ibu (ASI) kepada bayinya selama enam bulan. Kewajiban tersebut akan diatur dalam peraturan daerah (perda), tentang pemberian ASI Ekslusif, dimana untuk saat ini draf raperdanya sedang dalam pembahasan di DPRD setempat.

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, pembuatan perda ASI Eksklusif tersebut bukan tanpa alasan. Selain tindak lanjut dari UU No 36/2009 tentang kesehatan dalam Pasal 129 dan PP no 33/ 2012 tentang pemberian ASI eksklusif.

Perda itu juga sebagai bentuk perlindungan dan kesempatan bayi untuk tetap mendapatkan hak dasar berupa ASI Eksklusif selama enam bulan. Termasuk bagi ibunya juga akan mengurangi risiko kanker payudara dan ovarium

“Perda ini juga upaya untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan kecerdasan anak-anak di Yogyakarta. Atas dasar itu, maka Pemkot perlu mengatur pemberian ASI eksklusif ini," jelas, Haryadi, Selasa (19/2/2013).

Haryadi mengakui untuk saat ini program pemberian ASI eksklusif dinilai belum sesuai dengan harapan. Belum optimalnya dalam pemberian ASI eksklusif itu, di antaranya kurangnya pemahaman ibu dan kurangnya dukungan keluarga masyarakat.

Padahal, lanjutnya, ASI merupakan makanan terbaik dan paling sempurna bagi bayi. Sebab ASI mengandung zat gizi paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi.

“Karena itu, bukan hanya akan melindungi dan menjamin pelaksanaaan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan pemberian ASI sebagai kewajiban ibu, namun juga bentuk dukungan Pemkot akan hal tersebut,” paparnya.

Senada dengan pernyataan Haryadi, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Yogyakarta Tuty Setyowati mengatakan, selain untuk melindungi bayi-bayi di Yogyakarta agar memperoleh ASI eksklusif dari ibunya.

Perda ini juga mengatur rumah sakit bersalin serta klinik untuk membuka kesempatan bagi ibu agar memberikan ASI eksklusif bagi bayinya. Termasuk mengatur adanya ruang menyusui bagi ibu di tempat umum maupun kantor-kantor.

"Perda ini juga sebagai upaya agar generasi penerus bangsa semakin cerdas dan sehat," jelasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5715 seconds (0.1#10.140)