Yogya akan wajibkan para ibu beri ASI

Selasa, 19 Februari 2013 - 15:32 WIB
Yogya akan wajibkan...
Yogya akan wajibkan para ibu beri ASI
A A A
Sindonews.com - Para ibu di Yogyakarta wajib memberikan air susu ibu (ASI) kepada bayinya selama enam bulan. Kewajiban tersebut akan diatur dalam peraturan daerah (perda), tentang pemberian ASI Ekslusif, dimana untuk saat ini draf raperdanya sedang dalam pembahasan di DPRD setempat.

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, pembuatan perda ASI Eksklusif tersebut bukan tanpa alasan. Selain tindak lanjut dari UU No 36/2009 tentang kesehatan dalam Pasal 129 dan PP no 33/ 2012 tentang pemberian ASI eksklusif.

Perda itu juga sebagai bentuk perlindungan dan kesempatan bayi untuk tetap mendapatkan hak dasar berupa ASI Eksklusif selama enam bulan. Termasuk bagi ibunya juga akan mengurangi risiko kanker payudara dan ovarium

“Perda ini juga upaya untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan kecerdasan anak-anak di Yogyakarta. Atas dasar itu, maka Pemkot perlu mengatur pemberian ASI eksklusif ini," jelas, Haryadi, Selasa (19/2/2013).

Haryadi mengakui untuk saat ini program pemberian ASI eksklusif dinilai belum sesuai dengan harapan. Belum optimalnya dalam pemberian ASI eksklusif itu, di antaranya kurangnya pemahaman ibu dan kurangnya dukungan keluarga masyarakat.

Padahal, lanjutnya, ASI merupakan makanan terbaik dan paling sempurna bagi bayi. Sebab ASI mengandung zat gizi paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi.

“Karena itu, bukan hanya akan melindungi dan menjamin pelaksanaaan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan pemberian ASI sebagai kewajiban ibu, namun juga bentuk dukungan Pemkot akan hal tersebut,” paparnya.

Senada dengan pernyataan Haryadi, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Yogyakarta Tuty Setyowati mengatakan, selain untuk melindungi bayi-bayi di Yogyakarta agar memperoleh ASI eksklusif dari ibunya.

Perda ini juga mengatur rumah sakit bersalin serta klinik untuk membuka kesempatan bagi ibu agar memberikan ASI eksklusif bagi bayinya. Termasuk mengatur adanya ruang menyusui bagi ibu di tempat umum maupun kantor-kantor.

"Perda ini juga sebagai upaya agar generasi penerus bangsa semakin cerdas dan sehat," jelasnya.
(rsa)
Berita Terkait
PERMINESIA Dorong Edukasi...
PERMINESIA Dorong Edukasi Kesehatan Tubuh dan Hormonal bagi Perempuan Menopause
Generali Health Cities...
Generali Health Cities di 17 Kota Demi Kesehatan Masyarakat
Mutu Fasilitas Kesehatan...
Mutu Fasilitas Kesehatan Menentukan Kesehatan Masyarakat
Optimalisasi Kesehatan...
Optimalisasi Kesehatan Pencernaan Anak untuk Kesehatan Holistik
Vaksinasi Tenaga Kesehatan...
Vaksinasi Tenaga Kesehatan Lansia
Idap Gangguan Kesehatan...
Idap Gangguan Kesehatan akibat Banjir, Para Lansia Serbu Layanan Kesehatan Gratis
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
3 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
4 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
4 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
5 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
7 jam yang lalu
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
8 jam yang lalu
Infografis
Profil Brigitte: Ibu...
Profil Brigitte: Ibu Negara Prancis yang Tampar Presiden Macron
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved