Keterlaluan, kakek delapan cucu edarkan togel
A
A
A
Sindonews.com – Ulah Harjo Prayitno (77) sangat tak terpuji, kakek delapan cucu asal Dusun Kriyan, Desa Hargorejo, Kecamatan Kokap kedapatan menjual judi togel jenis Hongkong.
Rupanya, Harjo tidak sendiri. Karena kepolisian juga menangkap Soyem (43) warga Dusun Jombokan, Desa Tawangsari, Pengasih. Ibu rumah tangga ini digelandang petugas lantaran menjadi pengepul judi togel.
Kasubag Humas Polres Kulonprogo AKP Kaswadi mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan atas laporan dari masyarakat. Hasil pengembangan petugas mengarah pada Harjo.
“Setelah dikembangkan lagi, petugas juga mengamankan Soyem ,” kata Kaswadi di Mapolres Kulonprogo, Senin (18/2/2013).
Kaswadi menjelaskan, Harjo ditangkap di rumahnya, Kamis (14/2/2013) lalu sebelum menangkap Soyem. Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui merupakan satu jaringan bersama suami Soyem berinisial U.
"Bandarnya dari wilayah Purworejo, Jawa Tengah," katanya.
Kepolisian mengamankan barang bukti berupa rekapan transaksi pembelian dan uang tunai Rp327 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Kulonprogo. Keduanya dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Rupanya, Harjo tidak sendiri. Karena kepolisian juga menangkap Soyem (43) warga Dusun Jombokan, Desa Tawangsari, Pengasih. Ibu rumah tangga ini digelandang petugas lantaran menjadi pengepul judi togel.
Kasubag Humas Polres Kulonprogo AKP Kaswadi mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan atas laporan dari masyarakat. Hasil pengembangan petugas mengarah pada Harjo.
“Setelah dikembangkan lagi, petugas juga mengamankan Soyem ,” kata Kaswadi di Mapolres Kulonprogo, Senin (18/2/2013).
Kaswadi menjelaskan, Harjo ditangkap di rumahnya, Kamis (14/2/2013) lalu sebelum menangkap Soyem. Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui merupakan satu jaringan bersama suami Soyem berinisial U.
"Bandarnya dari wilayah Purworejo, Jawa Tengah," katanya.
Kepolisian mengamankan barang bukti berupa rekapan transaksi pembelian dan uang tunai Rp327 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Kulonprogo. Keduanya dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
(ysw)