Jelang pemilu, KPU waspadai KTP lama
Jum'at, 15 Februari 2013 - 15:14 WIB
Jelang pemilu, KPU waspadai KTP lama
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah stimewa Yogyakarta (DIY) saat ini sedang mewaspadai keberadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama milik masyarakat yang sudah ditarik pemerintah karena diganti e-KTP.
Metode penyimpanan yang tidak diikuti penandaan terhadap KTP lama, berisiko tinggi untuk dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pemilu legislatif 2014.
Potensi tinggi pemanfaatannya terbuka lebar untuk proses pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Yang paling diwaspadai adalah untuk pencalonan DPD," tandas Komisioner Divisi Hukum KPU DIY Miftahul Alfin, Jumat (15/2/2013).
Evaluasi proses verifikasi partai politik yang sudah dilakukan, menurutnya, banyak ditemukan keberadaan KTP yang sudah tidak sesuai kondisi riil di masyarakat. Beberapa yang dicurigai karena pemanfaatan KTP lama tanpa seizin pemilik untuk mendapatkan dukungan adalah warga sudah pindah atau warga sudah meninggal dunia.
"Mungkinkah orang yang sudah meninggal dunia menyerahkan KTP untuk mendukung partai? silakan diartikan sendiri, tetapi kita menemukannya," tandas Alfin lebih lanjut.
Dari catatannya, kasus pemanfaatan fotokopi oleh oknum sempat terungkap pada 2004. Sementara untuk verifikasi partai politik beberapa waktu lalu, hal tersebut tidak mencuat kembali.
Dengan kondisi tersebut menurutnya, KPU tidak dapat berbuat banyak. Hanya saja untuk mendapatkan dukungan pemerintah agar pelaksanaan pemilu berjalan sesuai aturan, diharapkan pemerintah mengeluarkan kebijakan penandaan terhadap KTP lama yang sudah ditarik.
Berdasarkan kalkulasi sementara KPU DIY, untuk pencalonan anggota DPD dari DIY pada pemilu 2014, diperkirakan membutuhkan dukungan sekira 2.000 sampai dengan 2.500 fotokopi KTP. Keberadaan KTP model lama yang masih memiliki masa berlaku panjang sangat mungkin dipergunakan untuk kepentingan pencalonan.
Sesuai jadwal KPU, pencalonan DPD rencananya akan dimulai pada April 2013 atau dua bulan lagi. Sementara proses distribusi e-KTP ditargetkan baru akan selesai pada Mei 2013 bahkan sangat dimungkinkan akan molor hingga akhir 2013.
Metode penyimpanan yang tidak diikuti penandaan terhadap KTP lama, berisiko tinggi untuk dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pemilu legislatif 2014.
Potensi tinggi pemanfaatannya terbuka lebar untuk proses pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Yang paling diwaspadai adalah untuk pencalonan DPD," tandas Komisioner Divisi Hukum KPU DIY Miftahul Alfin, Jumat (15/2/2013).
Evaluasi proses verifikasi partai politik yang sudah dilakukan, menurutnya, banyak ditemukan keberadaan KTP yang sudah tidak sesuai kondisi riil di masyarakat. Beberapa yang dicurigai karena pemanfaatan KTP lama tanpa seizin pemilik untuk mendapatkan dukungan adalah warga sudah pindah atau warga sudah meninggal dunia.
"Mungkinkah orang yang sudah meninggal dunia menyerahkan KTP untuk mendukung partai? silakan diartikan sendiri, tetapi kita menemukannya," tandas Alfin lebih lanjut.
Dari catatannya, kasus pemanfaatan fotokopi oleh oknum sempat terungkap pada 2004. Sementara untuk verifikasi partai politik beberapa waktu lalu, hal tersebut tidak mencuat kembali.
Dengan kondisi tersebut menurutnya, KPU tidak dapat berbuat banyak. Hanya saja untuk mendapatkan dukungan pemerintah agar pelaksanaan pemilu berjalan sesuai aturan, diharapkan pemerintah mengeluarkan kebijakan penandaan terhadap KTP lama yang sudah ditarik.
Berdasarkan kalkulasi sementara KPU DIY, untuk pencalonan anggota DPD dari DIY pada pemilu 2014, diperkirakan membutuhkan dukungan sekira 2.000 sampai dengan 2.500 fotokopi KTP. Keberadaan KTP model lama yang masih memiliki masa berlaku panjang sangat mungkin dipergunakan untuk kepentingan pencalonan.
Sesuai jadwal KPU, pencalonan DPD rencananya akan dimulai pada April 2013 atau dua bulan lagi. Sementara proses distribusi e-KTP ditargetkan baru akan selesai pada Mei 2013 bahkan sangat dimungkinkan akan molor hingga akhir 2013.
(rsa)