Foto seksi istri beredar, Walikota Palembang ngadu ke Polda
A
A
A
Sindonews.com - Walikota Palembang Eddy Santana Putra melalui pengacaranya Nazori Do'ak Achmad melaporkan perbuatan pencemaran nama baiknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas beredarnya foto seksi istrinya Eva Ajeng.
Laporan yang dilakukan sekira pukul 14.00 WIB, itu tercatat dalam nomor: TBL/ 107/II/2013/SPKT, dengan pelaku masih lidik. Selanjutnya petugas SPKT mengarahkan pelapor ke penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel, guna diperiksa lebih lanjut.
Menurut Nazori, Doa'k, perbuatan pencemaran nama baik itu terjadi pada, Kamis 7 Februari 2013, sekira pukul 10.00 WIB, di seputaran Pasar Jakabaring Palembang.
"Awalnya kita menemukan selebaran bergambar Walikota Palembang Eddy Santara Putra beserta istrinya sekarang Eva Ajeng. Dalam selebaran itu juga terpasang gambar seksi istri klien kami Eva Ajeng saat masih menjadi model majalah remaja waktu sebelum berkenalan dan menikah dengan klien kami pak Eddy,"ungkap Nazori seusai melapor di Mapolda Sumsel, (Kamis, 14/2/2013).
Tak hanya itu, sambung Nazori, selain menemukan selebaran bergambar dan bertulisan menghina kliennya, pihaknya juga menemukan CD yang berisi foto-foto Eva saat menjadi model dulu.
"Setelah kami telusuri lebih lanjut, ternyata selebaran-selabaran yang kami temukan di Jalan seputaran Pasar Jakabaring itu, ternyata diterima atau dibawa beberapa ibu-ibu yang sedang mengikuti aksi demo dengan tujuan DPRD Kota Palembang dan Polda Sumsel," paparnya.
Setelah dijumpai, beberapa ibu-ibu yang membuang dengan segaja selebaran dan CD itu, lanjut Nazori, ternyata mereka takut membawa selebaran dan CD itu saat mengikuti demo.
"Ketika kita tanya lagi dengan beberapa ibu-ibu itu, mereka juga mengakui dibayar Rp 40 ribu untuk mengikuti aksi demo itu. Kita juga berhasil mendapatkan bukti amplop-amplop bayaran itu dari ibu-ibu demo itu," tukasnya.
Ironisnya lagi, kata Nazori, gambar-gambar yang ada diselebaran dan aksi demo ke Polda itu dimasukan orang tak bertanggungjawab ke situs Youtoube.
"Jadi saat kita cek juga ada aksi demo ibu-ibu itu di Polda dan gambar-gambar Eva saat menjado model dulu. Gambar-gambar eva menjadi model dengan menggunakan pakaian seksi itu, teryata juga ada di Fecebook atas nama Eva Ajeng, padahak itu bukan facebook punya Eva," pungkasnya.
Dasar itulah, kata Nazori melaporkan kasus pencemaran nama baik, UU ITE dan UU Fonografi.
"Akibat ulah pelaku yang indetitasnya belum diketahui itu, klain kami pak Eddy merasa sangat dicemarkan nama baiknya. Bahkan klien kami sangat yakin ini merupakan perbuatan balck campain, orang yang merasa tak siap bersaing secara sehat dalam memaparkan visi dan misinya dengan klien kamu untuk menjadi calon Gubernur Sumsel," katanya.
Disinggung kenapa koordinator aksi demo tidak dilaporkan ke polisi, Nazori menyatakan, biarlah pihak polisi yang melakukan penyelidikannya.
"Yang jelas akan kita laporkan semua, jika memang mengarah kesana atau terbukti,"pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djarod Padakova membenarkan adanya laporan itu.
"Sudah kita terima dan sudah diteruskan ke penyidik Serse untuk ditindaklanjuti," ungkap Djarod.
Laporan yang dilakukan sekira pukul 14.00 WIB, itu tercatat dalam nomor: TBL/ 107/II/2013/SPKT, dengan pelaku masih lidik. Selanjutnya petugas SPKT mengarahkan pelapor ke penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel, guna diperiksa lebih lanjut.
Menurut Nazori, Doa'k, perbuatan pencemaran nama baik itu terjadi pada, Kamis 7 Februari 2013, sekira pukul 10.00 WIB, di seputaran Pasar Jakabaring Palembang.
"Awalnya kita menemukan selebaran bergambar Walikota Palembang Eddy Santara Putra beserta istrinya sekarang Eva Ajeng. Dalam selebaran itu juga terpasang gambar seksi istri klien kami Eva Ajeng saat masih menjadi model majalah remaja waktu sebelum berkenalan dan menikah dengan klien kami pak Eddy,"ungkap Nazori seusai melapor di Mapolda Sumsel, (Kamis, 14/2/2013).
Tak hanya itu, sambung Nazori, selain menemukan selebaran bergambar dan bertulisan menghina kliennya, pihaknya juga menemukan CD yang berisi foto-foto Eva saat menjadi model dulu.
"Setelah kami telusuri lebih lanjut, ternyata selebaran-selabaran yang kami temukan di Jalan seputaran Pasar Jakabaring itu, ternyata diterima atau dibawa beberapa ibu-ibu yang sedang mengikuti aksi demo dengan tujuan DPRD Kota Palembang dan Polda Sumsel," paparnya.
Setelah dijumpai, beberapa ibu-ibu yang membuang dengan segaja selebaran dan CD itu, lanjut Nazori, ternyata mereka takut membawa selebaran dan CD itu saat mengikuti demo.
"Ketika kita tanya lagi dengan beberapa ibu-ibu itu, mereka juga mengakui dibayar Rp 40 ribu untuk mengikuti aksi demo itu. Kita juga berhasil mendapatkan bukti amplop-amplop bayaran itu dari ibu-ibu demo itu," tukasnya.
Ironisnya lagi, kata Nazori, gambar-gambar yang ada diselebaran dan aksi demo ke Polda itu dimasukan orang tak bertanggungjawab ke situs Youtoube.
"Jadi saat kita cek juga ada aksi demo ibu-ibu itu di Polda dan gambar-gambar Eva saat menjado model dulu. Gambar-gambar eva menjadi model dengan menggunakan pakaian seksi itu, teryata juga ada di Fecebook atas nama Eva Ajeng, padahak itu bukan facebook punya Eva," pungkasnya.
Dasar itulah, kata Nazori melaporkan kasus pencemaran nama baik, UU ITE dan UU Fonografi.
"Akibat ulah pelaku yang indetitasnya belum diketahui itu, klain kami pak Eddy merasa sangat dicemarkan nama baiknya. Bahkan klien kami sangat yakin ini merupakan perbuatan balck campain, orang yang merasa tak siap bersaing secara sehat dalam memaparkan visi dan misinya dengan klien kamu untuk menjadi calon Gubernur Sumsel," katanya.
Disinggung kenapa koordinator aksi demo tidak dilaporkan ke polisi, Nazori menyatakan, biarlah pihak polisi yang melakukan penyelidikannya.
"Yang jelas akan kita laporkan semua, jika memang mengarah kesana atau terbukti,"pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djarod Padakova membenarkan adanya laporan itu.
"Sudah kita terima dan sudah diteruskan ke penyidik Serse untuk ditindaklanjuti," ungkap Djarod.
(rsa)