Masalah KSO bandara akan dibawa ke pansus
Rabu, 13 Februari 2013 - 18:36 WIB
Masalah KSO bandara akan dibawa ke pansus
A
A
A
Sindonews.com - Perkembangan kasus Kerjasama Operasional (KSO) Bandara Notohadinegoro semakin pelik saja. Setelah memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember dan PTPN XII, DPRD Jember berencana membawa masalah ini ke Pansus.
Ketua Komisi A DPRD M Jufreadi mengatakan, status tanah yang menjadi kerjasama dengan PTPN XII dan pemkab seluas 120 hektare untuk pembangunan Bandara Notohadinegoro itu berstatus tanah negara berkas hak guna usaha (HGU).
"Dalam klausul KSO Bandara menyebutkan kalau kerjasama itu pada lahan HGU milik PTPN XII, kami menilai KSO itu sudah batal demi hukum, karena selama ini lahan yang ditempati ternyata bertatus tanah negara berkas HGU," kata Jufreadi di Gedung DPRD Jember, Rabu (13/2/2013).
Jufreadi berharap agar pihak Pemkab segera mengajukan permohonan hak pakai untuk bisa mengambil hak atas tanah seluas 120 hektare kepada BPN Pusat.
"Diatas lahan 120 hektare telah berdiri infrastruktur bandara senilai Rp 30 miliar lebih yang dibangun oleh Pemkab Jember, bahkan nilainya lebih mahal dari lahan seluas 120 hektare itu. Kita akan tetap membawa kasus ini ke Pansus," tandasnya.
Kasus KSO Bandara ini mencuat karena awalnya ada tanaman tebu seluas 26 hektare yang tidak jelas bagi hasilnya yakni tidak masuk dalam pendapatan asli daerah. Tanaman tebu, kacang, dan jagung disana ternyata ditanam oleh pihak PTPN XII namun tanpa bagi hasil dengan Pemkab Jember.
Sedangkan Manajer PTPN XII Wilayah Jember, Irsan Rambe mengatakan, pihaknya menganggap meski HGU seluas 120 hektare yang dianggap dikeluarkan oleh BPN, saat ini masih dalam proses pengajuan hak pakai atau hak kelola kepada BPN Jatim dan Pusat.
"Kami sudah sepakat dengan adanya kajian baru KSO tersebutsetelah bertemu dengan bupati. Yang jelas, lahan 120 hektar itu kita sudah ajukan hak pakai," kata Irsan Rambe.
Sementara Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Jember Khusnun Irfanie menegaskan, bahwa tanah seluas 413 hektar yang diajukan HGU oleh PTPN XII itu tidak semua dikabulkan menjadi HGU.
Dia juga menilai dalam KSO Bandara itu sebenarnya status tanah yang dikerjasamakan masih ngambang dan tidak jelas karena kedua belah pihak belum menajamkan soal status tanahnya.
Ketua Komisi A DPRD M Jufreadi mengatakan, status tanah yang menjadi kerjasama dengan PTPN XII dan pemkab seluas 120 hektare untuk pembangunan Bandara Notohadinegoro itu berstatus tanah negara berkas hak guna usaha (HGU).
"Dalam klausul KSO Bandara menyebutkan kalau kerjasama itu pada lahan HGU milik PTPN XII, kami menilai KSO itu sudah batal demi hukum, karena selama ini lahan yang ditempati ternyata bertatus tanah negara berkas HGU," kata Jufreadi di Gedung DPRD Jember, Rabu (13/2/2013).
Jufreadi berharap agar pihak Pemkab segera mengajukan permohonan hak pakai untuk bisa mengambil hak atas tanah seluas 120 hektare kepada BPN Pusat.
"Diatas lahan 120 hektare telah berdiri infrastruktur bandara senilai Rp 30 miliar lebih yang dibangun oleh Pemkab Jember, bahkan nilainya lebih mahal dari lahan seluas 120 hektare itu. Kita akan tetap membawa kasus ini ke Pansus," tandasnya.
Kasus KSO Bandara ini mencuat karena awalnya ada tanaman tebu seluas 26 hektare yang tidak jelas bagi hasilnya yakni tidak masuk dalam pendapatan asli daerah. Tanaman tebu, kacang, dan jagung disana ternyata ditanam oleh pihak PTPN XII namun tanpa bagi hasil dengan Pemkab Jember.
Sedangkan Manajer PTPN XII Wilayah Jember, Irsan Rambe mengatakan, pihaknya menganggap meski HGU seluas 120 hektare yang dianggap dikeluarkan oleh BPN, saat ini masih dalam proses pengajuan hak pakai atau hak kelola kepada BPN Jatim dan Pusat.
"Kami sudah sepakat dengan adanya kajian baru KSO tersebutsetelah bertemu dengan bupati. Yang jelas, lahan 120 hektar itu kita sudah ajukan hak pakai," kata Irsan Rambe.
Sementara Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Jember Khusnun Irfanie menegaskan, bahwa tanah seluas 413 hektar yang diajukan HGU oleh PTPN XII itu tidak semua dikabulkan menjadi HGU.
Dia juga menilai dalam KSO Bandara itu sebenarnya status tanah yang dikerjasamakan masih ngambang dan tidak jelas karena kedua belah pihak belum menajamkan soal status tanahnya.
(ysw)