Oknum polisi penganiaya pengamen mulai diperiksa
A
A
A
Sindonews.com - Setelah dicopot dari jabatannya, empat oknum polisi POlres WOnogiri yang menganiaya seorang pengamen menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Jawa Tengah, AKBP Agus Santoso membenarkan hal itu.
"Iya, kemarin (Selasa, 12 Februari 2013) sudah masuk ke kami, kami masih lakukan pemeriksaan atas empat oknum itu," ungkapnya melalui pesan singkat (SMS) kepada SINDO, Rabu (13/2/2013)
Selain tindak pidana, empat oknum polisi itu juga masih menjalani proses pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah.
Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Alex Alim Rewos, mengatakan empat oknum polisi itu terbukti melanggar kode etik dan disiplin anggota Polri.
"Kami melalui Provost, masih periksa anggota itu, juga dilakukan pemeriksaan pidananya oleh Reserse Kriminal Umum," ungkapnya saat dikonfirmasi SINDO.
Mengenai sanksi apa yang akan dijatuhkan, Alex mengaku belum bisa memastikannya. Hal ini disebabkan karena pihaknya masih mengumpulkan keterangan terkait insiden penganiayaan itu.
"Nanti setelah selesai, akan dilihat pertimbangan-pertimbangannya, sanksinya nanti apa, atasan hukumya nanti Kapolres Wonogiri," tambahnya.
Diketahui empat oknum polisi itu menganiaya pengamen bernama Susanto alias Nyekris yang sebelumnya ditangkap pada Senin (4 Februari 2013). Ia dituduh mencuri burung, setelah sempat dibawa ke Mapolres Wonogiri, ternyata tidak terbukti.
Empat oknum polisi itu masing-masing; Aiptu Panut Supriyanto (anggota Polsek Jatipurno), Bripka Agus Suhartono (anggota Polsek Eromoko), Bripka Ropii (Anggota Polsek Kismantoro) dan Briptu Aditia (Anggota Polsek Wuryantoro). Semuanya dari Satuan Wilayah Polres Wonogiri.
Insiden ini juga membuat Kepala Satuan Reskrim Polres Wonogiri, berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial S dicopot jabatannya. Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Didiek Sutomo Triwidodo, menilai AKP S tidak profesional menjalankan tugasnya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Jawa Tengah, AKBP Agus Santoso membenarkan hal itu.
"Iya, kemarin (Selasa, 12 Februari 2013) sudah masuk ke kami, kami masih lakukan pemeriksaan atas empat oknum itu," ungkapnya melalui pesan singkat (SMS) kepada SINDO, Rabu (13/2/2013)
Selain tindak pidana, empat oknum polisi itu juga masih menjalani proses pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah.
Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Alex Alim Rewos, mengatakan empat oknum polisi itu terbukti melanggar kode etik dan disiplin anggota Polri.
"Kami melalui Provost, masih periksa anggota itu, juga dilakukan pemeriksaan pidananya oleh Reserse Kriminal Umum," ungkapnya saat dikonfirmasi SINDO.
Mengenai sanksi apa yang akan dijatuhkan, Alex mengaku belum bisa memastikannya. Hal ini disebabkan karena pihaknya masih mengumpulkan keterangan terkait insiden penganiayaan itu.
"Nanti setelah selesai, akan dilihat pertimbangan-pertimbangannya, sanksinya nanti apa, atasan hukumya nanti Kapolres Wonogiri," tambahnya.
Diketahui empat oknum polisi itu menganiaya pengamen bernama Susanto alias Nyekris yang sebelumnya ditangkap pada Senin (4 Februari 2013). Ia dituduh mencuri burung, setelah sempat dibawa ke Mapolres Wonogiri, ternyata tidak terbukti.
Empat oknum polisi itu masing-masing; Aiptu Panut Supriyanto (anggota Polsek Jatipurno), Bripka Agus Suhartono (anggota Polsek Eromoko), Bripka Ropii (Anggota Polsek Kismantoro) dan Briptu Aditia (Anggota Polsek Wuryantoro). Semuanya dari Satuan Wilayah Polres Wonogiri.
Insiden ini juga membuat Kepala Satuan Reskrim Polres Wonogiri, berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial S dicopot jabatannya. Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Didiek Sutomo Triwidodo, menilai AKP S tidak profesional menjalankan tugasnya.
(ysw)