Bawa ganja 40 kilogram, dua warga Aceh ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Dua warga Aceh yaitu JS warga Lhokseumawe dan CH warga Kabupaten Aceh Utara tertangkap tangan oleh Satnarkotik Polresta Pekanbaru saat membawa ganja seberat 40 kilogram.
Rencananya, ganja kering tersebut sengaja dibawa dari Aceh untuk dicarikan pembeli di Pekanbaru. Polisi berhasil menjebak kedua tersangka yang merupakan bandar narkotika jenis ganja untuk wilayah Sumatera.
Sebelumnya, polisi sudah mencium kedatangan kedua bandar ganja ini ke Pekanbaru. Berpura-pura menjadi pembeli, polisi akhirnya berhasil memancing kedua warga Aceh ini keluar.
Kini kedua tersangka dimankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 111 junto 113, 114, 115, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Rencananya, ganja kering tersebut sengaja dibawa dari Aceh untuk dicarikan pembeli di Pekanbaru. Polisi berhasil menjebak kedua tersangka yang merupakan bandar narkotika jenis ganja untuk wilayah Sumatera.
Sebelumnya, polisi sudah mencium kedatangan kedua bandar ganja ini ke Pekanbaru. Berpura-pura menjadi pembeli, polisi akhirnya berhasil memancing kedua warga Aceh ini keluar.
Kini kedua tersangka dimankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 111 junto 113, 114, 115, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(ysw)