Rencananya, gajah sirkus akan dikembalikan ke Lampung
A
A
A
Sindonews.com – Rencananya, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) akan mengembalikan gajah sirkus ke Lampung. Sejauh ini, petugas gabungan POlda Jateng dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah masih mengumpulkan sejumlah keterangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Mas Guntur Laupe, mengatakan sejauh ini pihaknya belum mempunyai keterangan lengkap seputar gajah sirkus yang sita itu.
“Rencananya nanti akan dikembalikan ke Lampung, ini permasalah izin peragaan, grup sirkusnya itu tidak ada izin, kami terus kumpulkan keterangan–keterangannya,” ungkapnya saat ditemui di Mapolda Jateng, Selasa (12/2/2013)
Sementara itu, terkait kasus kepemilikan satwa dilindungi jenis jalak bali tanpa izin, pihak Polda sudah menerima pelimpahan dari pihak BKSDA pada Senin 11 Februari 2013. Dua pemiliknya belum dibawa ke Polda.
Kepala Satuan Kerja Wilayah I BKSDA Jawa Tengah, Johan Setiawan, mengatakan gajah sirkus yang diamankan itu berjumlah dua ekor (sebelumnya disebut satu ekor).
“Dua gajah itu masih dititipkan di Balai Konservasi di Kebun Binatang Mangkang Semarang, untuk rencana pengembalian ke Lampung kami belum menerima informasi itu,” ungkapnya saat dikonfirmasi SINDO Selasa (12/2/2013).
Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pihak grup sirkus itu, kata Johan, adalah tidak mempunyai izin peragaan.
“Kami terus bekerja sama dengan pihak Polda Jateng, baik untuk kasus gajah ini ataupun kasus satwa dilindungi jenis jalak bali yang sebelumnya diamankan,” tambahnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Mas Guntur Laupe, mengatakan sejauh ini pihaknya belum mempunyai keterangan lengkap seputar gajah sirkus yang sita itu.
“Rencananya nanti akan dikembalikan ke Lampung, ini permasalah izin peragaan, grup sirkusnya itu tidak ada izin, kami terus kumpulkan keterangan–keterangannya,” ungkapnya saat ditemui di Mapolda Jateng, Selasa (12/2/2013)
Sementara itu, terkait kasus kepemilikan satwa dilindungi jenis jalak bali tanpa izin, pihak Polda sudah menerima pelimpahan dari pihak BKSDA pada Senin 11 Februari 2013. Dua pemiliknya belum dibawa ke Polda.
Kepala Satuan Kerja Wilayah I BKSDA Jawa Tengah, Johan Setiawan, mengatakan gajah sirkus yang diamankan itu berjumlah dua ekor (sebelumnya disebut satu ekor).
“Dua gajah itu masih dititipkan di Balai Konservasi di Kebun Binatang Mangkang Semarang, untuk rencana pengembalian ke Lampung kami belum menerima informasi itu,” ungkapnya saat dikonfirmasi SINDO Selasa (12/2/2013).
Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pihak grup sirkus itu, kata Johan, adalah tidak mempunyai izin peragaan.
“Kami terus bekerja sama dengan pihak Polda Jateng, baik untuk kasus gajah ini ataupun kasus satwa dilindungi jenis jalak bali yang sebelumnya diamankan,” tambahnya.
(ysw)