Peras pegawai Dinkes Tangerang, 2 wartawan mingguan dibekuk
Senin, 11 Februari 2013 - 15:13 WIB
Peras pegawai Dinkes Tangerang, 2 wartawan mingguan dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Dua oknum wartawan mingguan yakni Mulyanto (34), dan Bunyanah Shofa (62), ditangkap petugas Polresta Tangerang. Bunyanah diduga mertua dari istri muda Limbad, pemain sulap terkenal di Indonesia.
Keduanya ditangkap aparat Polresta Tangerang karena melakukan pemerasan terhadap seorang PNS Kabupaten Tangerang. Namun, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo mengaku tidak mengetahui hubungan kekerabatan tersangka Bunyanah dengan Limbad.
“Tidak tahu, tanya saja pada tersangka. Saya tidak berkompeten menjelaskan tentang itu, yang pasti kita bertindak berdasarkan laporan dari korban yang merasa diperas,” ujarnya, di Tangerang, Senin (11/2/2013).
Kapolres menjelaskan, kedua tersangka memeras seorang PNS Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang bernama Arif Ruhiyat. Keduanya mengancam akan memberitakan kasus nikah siri korban dengan seorang janda, pada Jumat 8 Februari 2013.
Korban terlebih dahulu diperlihatkan konsep berita yang akan diterbitkan berjudul “Ulah Bejad Oknum Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Hamili Janda Muda Tetangganya”.
“Tersangka memperlihatakan konsep berita itu di koran mingguan Lensa Banten. Mereka pun mengancam akan menerbitannya. Kemudian mereka meminta uang sebesar Rp5 juta kepada korban agar beritanya tidak naik,” bebernya.
Korban merasa tertekan kemudian bersedia memberikan uang. Awalnya dia memberikan Rp1,5 juta kepada kedua tersangka.
Namun sisanya, Rp3,5 juta masih harus dilunasi. Akhirnya korban melapor ke Polresta Tangerang.
“Lalu pada Jumat malam, kita tangkap kedua tersangka dengan menjebaknya saat melakukan transaksi dengan korban di depan Kantor Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang,” ungkap Kapolres.
Limbad diketahui sempat datang ke Polresta Tangerang, pada Sabtu 9 Februari 2013 kemarin. Namun, saat Kapolres ditanya maksud kedatangan Limbad, dia mengaku tidak mengetahuinya. “Tidak tahu kapan datangnya. Saya tidak mau mengomentari siapapun yang tidak terkait dengan kasus ini,” tukasnnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kebenaran profesi tersangka sebagai wartawan dan berita yang ditulisnya.
Dari tangan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa satu kartu pers Koran Warta Jabar milik Bunyanah dan Koran Lensa Banten milik Mulyanto, uang Rp1,5 juta dan beberapa lebar konsep berita dari Lensa Lensa Banten.
“Korban mengaku wartawan dan ada kartu persnya, tapi masih dikembangkan terus. Keduanya diancam pasal 368 KUHP, 369 KUHP dan 335 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Korban mengaku bisa mengamankan berita tersebut dari wartawan harian,” katanya.
Keduanya ditangkap aparat Polresta Tangerang karena melakukan pemerasan terhadap seorang PNS Kabupaten Tangerang. Namun, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo mengaku tidak mengetahui hubungan kekerabatan tersangka Bunyanah dengan Limbad.
“Tidak tahu, tanya saja pada tersangka. Saya tidak berkompeten menjelaskan tentang itu, yang pasti kita bertindak berdasarkan laporan dari korban yang merasa diperas,” ujarnya, di Tangerang, Senin (11/2/2013).
Kapolres menjelaskan, kedua tersangka memeras seorang PNS Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang bernama Arif Ruhiyat. Keduanya mengancam akan memberitakan kasus nikah siri korban dengan seorang janda, pada Jumat 8 Februari 2013.
Korban terlebih dahulu diperlihatkan konsep berita yang akan diterbitkan berjudul “Ulah Bejad Oknum Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Hamili Janda Muda Tetangganya”.
“Tersangka memperlihatakan konsep berita itu di koran mingguan Lensa Banten. Mereka pun mengancam akan menerbitannya. Kemudian mereka meminta uang sebesar Rp5 juta kepada korban agar beritanya tidak naik,” bebernya.
Korban merasa tertekan kemudian bersedia memberikan uang. Awalnya dia memberikan Rp1,5 juta kepada kedua tersangka.
Namun sisanya, Rp3,5 juta masih harus dilunasi. Akhirnya korban melapor ke Polresta Tangerang.
“Lalu pada Jumat malam, kita tangkap kedua tersangka dengan menjebaknya saat melakukan transaksi dengan korban di depan Kantor Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang,” ungkap Kapolres.
Limbad diketahui sempat datang ke Polresta Tangerang, pada Sabtu 9 Februari 2013 kemarin. Namun, saat Kapolres ditanya maksud kedatangan Limbad, dia mengaku tidak mengetahuinya. “Tidak tahu kapan datangnya. Saya tidak mau mengomentari siapapun yang tidak terkait dengan kasus ini,” tukasnnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kebenaran profesi tersangka sebagai wartawan dan berita yang ditulisnya.
Dari tangan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa satu kartu pers Koran Warta Jabar milik Bunyanah dan Koran Lensa Banten milik Mulyanto, uang Rp1,5 juta dan beberapa lebar konsep berita dari Lensa Lensa Banten.
“Korban mengaku wartawan dan ada kartu persnya, tapi masih dikembangkan terus. Keduanya diancam pasal 368 KUHP, 369 KUHP dan 335 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Korban mengaku bisa mengamankan berita tersebut dari wartawan harian,” katanya.
(san)