Aniaya pengamen, 4 oknum polisi terancam pecat

Jum'at, 08 Februari 2013 - 19:19 WIB
Aniaya pengamen, 4 oknum...
Aniaya pengamen, 4 oknum polisi terancam pecat
A A A
Sindonews.com - Empat anggota Polres Wonogiri terancam dipecat karena diduga kuat menganiaya pengamen, Susanto, yang sebelumnya ditangkap. Susanto ditangkap karena sempat diduga terlibat pencurian burung.

Susanto menderita sejumlah luka diduga kuat karena dianiaya oknum polisi dari Polres Wonogiri saat dilakukan penyidikan. Lukanya antara lain; bekas jeratan di leher, patah tulang jari kelingking tangan kiri, dan luka memar di beberapa bagian tubuh.

Saat menangkap Susanto, petugas Polres Wonogiri berkoordinasi dengan anggota Polres Sukoharjo. Masing-masing anggota Polres Wonogiri itu adalah Aiptu Panut Supriyanto (anggota Polsek Jatipurno), Bripka Agus Suhartono (anggota Polsek Eromoko), Bripka Ropii (Anggota Polsek Kismantoro), dan Briptu Aditia (Anggota Polsek Wuryantoro).

Sementara anggota dari Polres Sukoharjo itu masing-masing; Brigadir Didik Yuli Prasetyo, Briptu Nanang Wahyudi, Briptu Maliki Ibnu Umar dan Bripda Candra Hermawan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djihartono mengatakan, empat anggota Polres Wonogiri itu sedang ditangani pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah.

“Mereka melakukan penganiayaan berat kepada Susanto, seorang pengamen, selain mengalami beberapa luka, Susanto juga mengalami patah jari kelingking, ini membuat yang bersangkutan tidak bisa menjalankan profesinya sebagai pengamen, ini tergolong pelanggaran berat dan terancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” ungkapnya saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (8/2/2013).

Djihartono juga mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada empat anggota Polres Sukoharjo itu karena terlibat saat penangkapan.

“Hasil pemeriksaan sementara, luka yang dialami Susanto karena dipukul rotan di bagian punggung dan jari tangan, kami akan periksa semuanya, siapapun yang terbukti terlibat akan dicopot, tak terkecuali Kapolsek, Kasat Reskrim ataupun Kapolres,” tegasnya.

Tindakan tegas itu, kata Djihartono, karena anggota terbukti melanggar kode etik dan disiplin Polri. Selain itu, Djihartono berjanji oknum-oknum polisi itu juga akan diproses secara pidana terkait penganiayaan terhadap pengamen tersebut.

“Kami atas nama Polda Jawa Tengah, meminta maaf kepada Susanto dan pihak keluarga atas insiden ini, kami akan tanggung penuh biaya pengobatannya,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Alex Alim Rewos membenarkan jika pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum polisi terkait penganiayaan tersebut.

“Iya, pemeriksaan sedang kami lakukan, mereka diperiksa di Mapolda,” timpalnya.

Insiden bermula pada Sabtu 2 Februari 2013, tim dari Polres Wonogiri, yakni Aiptu Panut Supriyanto (anggota Polsek Jatipurno), Bripka Agus Suhartono (anggota Polsek Eromoko), Bripka Ropii (Anggota Polsek Kismantoro) dan Briptu Aditia (Anggota Polsek Wuryantoro) melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo untuk menangani kasus pencurian sepeda motor.

Anggota Polres Sukoharjo itu juga berjumlah empat orang. Masing-masing Brigadir Didik Yuli Prasetyo, Briptu Nanang Wahyudi, Briptu Maliki Ibnu Umar dan Bripda Candra Hermawan.

Petugas gabungan kemudian menangkap terduga pelaku bernama Totok. Pada pengembangan penyidikan, diketahui tersangka Totok juga mencuri burung di wilayah hukum Polres Sukoharjo.

Tersangka Totok mengaku bersama Angga mencuri burung jenis Love Bird milik Supriyadi, warga RT02/RW04, Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Sehari kemudian, Angga berhasil ditangkap. Turut ditangkap pula tersangka Londhot dan Susanto alias Nyekris. Susanto ditangkap pada Senin 4 Februari 2013 sekira pukul 15.00 WIB di wilayah RT04/RW03, Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, tak jauh dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Agraria Wonogiri

Tim Polres Wonogiri kemudian menghubungi anggota Sat Reskrim Polres Sukoharjo. Mereka bertemu di Polsek Selogiri, Wonogiri. Para tersangka kemudian menunjukkan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sekira pukul 18.15 WIB tim kembali ke Polsek Selogiri. Tersangka Totok dibawa ke Polres Sukoharjo, sementara Angga dan Susanto diserahkan ke petugas piket siaga Reskrim Polres Wonogiri.

Setelah dilakukan penyidikan, hanya Angga yang memenuhi unsur pidana dan menjadi tersangka. Sementara Susanto, karena tidak memenuhi unsur, dipulangkan ke pihak keluarga keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, malam harinya Susanto mengeluh sakit dan akhirnya dibawa ke RSUD Wonogiri untuk diperiksa.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0879 seconds (0.1#10.140)