Anak wakil rektor cabul divonis 5 tahun bui

Jum'at, 08 Februari 2013 - 14:27 WIB
Anak wakil rektor cabul...
Anak wakil rektor cabul divonis 5 tahun bui
A A A
Sindonews.com - Diky Ananda Putra (18), tertunduk menyesal saat hakim membacakan vonis. Dia dinyatakan bersalah karena telah melakukan pencabulan terhadap siswi SMP Negeri di Jakarta yang berusia 15 tahun, hingga membuat siswi itu keluar dari sekolah.

Dalam persidangan juga terungkap, Diky mengancam dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan hingga hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni lima tahun penjara.

Sidang berlangsung di ruang Pengadilan Anak Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat. Dalam persidangan, keluarga juga mendampingi korban dengan hakim yang dipimpin oleh Cepi Iskandar.

Dalam fakta persidangan, hakim menyebutkan persetubuhan antara Diky dan korban mencapai 13 kali. Pelaku mengancam, jika korban tak mau mengikuti nafsu bejatnya akan menyebarkan video mesum mereka. Takut aibnya terbongkar dan mendapat kecaman masyarakat, korban menurut.

Hakim menyebut bahwa dalam melakukan perbuatannya, Diky menggunakan cara tipu muslihat. Atas perbuatannya, Diky pun menyatakan akan banding.

Sementara itu, korban menangis mendengar hasil vonis tersebut dan langsung membawa bayinya Cio (7 bulan) kehadapan ayahnya. Korban bahkan sempat berteriak bahwa Diky tak harus bertanggung jawab memberikan nafkah.

"Saya enggak terima dia hanya divonis lima tahun, hidup saya sudah hancur selamanya, bahkan saya sudah tak bisa meneruskan cita-cita saya. Nafkah sepeserpun tak pernah diberikan, dia bahkan mau banding. Laki-laki macam apa?" tukas korban histeris.

Diky merupakan anak dari wakil rektor salah satu perguruan tinggi swasta di Tangerang. Diky sendiri saat ini berstatus sebagai mahasiswa di universitas tersebut, mengambil Fakultas Hukum. Selain hukuman penjara, Diky juga dituntut membayar denda Rp60 juta.
(san)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
48 menit yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
1 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
1 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
1 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
2 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
2 jam yang lalu
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved