Cabup independen Enrekang harus kantongi 15.840 dukungan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Enrekang segera membuka pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan pada 22 Februari 2013 mendatang. Cabup independen ini harus mengantongi minimal 15.840 dukungan.
Anggota KPU Enrekang, Rahmawati Karim kepada SINDO menyatakan, KPU Enrekang sudah memulai tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten Enrekang. Saat memasuki tahapan sosialisasi pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan, penyerahan berkas dokumen bagi pasangan calon perseorangan mulai 22-25 Februari 2013.
“Pendaftaran pasangan calon perseorangan sudah kami umumkan. Rencananya, penyerahan dokumen pendaftaran dan dukungan calon perseorangan mulai 22 Februari,” ujarnya kepada SINDO, Kamis(7/2/2013).
Dikatakan Rahmawati, setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan harus mempersiapkan dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah penduduk kabupaten Enrekang.
Berdasarkan data KPU Enrekang, jumlah penduduk Enrekang sebanyak 243.691 orang sehingga dukungan yang harus dipersiapkan calon perseorangan minimal 15.840 kartu tanda penduduk (KTP).
“Dokumen pendaftaran serta dukungan yang diserahkan calon perseorangan akan diverifikasi kembali oleh KPU Enrekang,” ujarnya
Dia mengatakan, usai pendaftaran calon perseorangan, akan menyusul pendaftaran calon bupati dan wakil bupati melalui partai politik.
“jika tidak ada aral melintang, pemilihan bupati dan wakil bupati Enrekang akan dilaksanakan pada 2 Juli 2013 mendatang,” ujar divisi Sosialisasi dan SDM KPU Enrekang itu.
Anggota KPU Enrekang, Rahmawati Karim kepada SINDO menyatakan, KPU Enrekang sudah memulai tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten Enrekang. Saat memasuki tahapan sosialisasi pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan, penyerahan berkas dokumen bagi pasangan calon perseorangan mulai 22-25 Februari 2013.
“Pendaftaran pasangan calon perseorangan sudah kami umumkan. Rencananya, penyerahan dokumen pendaftaran dan dukungan calon perseorangan mulai 22 Februari,” ujarnya kepada SINDO, Kamis(7/2/2013).
Dikatakan Rahmawati, setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan harus mempersiapkan dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah penduduk kabupaten Enrekang.
Berdasarkan data KPU Enrekang, jumlah penduduk Enrekang sebanyak 243.691 orang sehingga dukungan yang harus dipersiapkan calon perseorangan minimal 15.840 kartu tanda penduduk (KTP).
“Dokumen pendaftaran serta dukungan yang diserahkan calon perseorangan akan diverifikasi kembali oleh KPU Enrekang,” ujarnya
Dia mengatakan, usai pendaftaran calon perseorangan, akan menyusul pendaftaran calon bupati dan wakil bupati melalui partai politik.
“jika tidak ada aral melintang, pemilihan bupati dan wakil bupati Enrekang akan dilaksanakan pada 2 Juli 2013 mendatang,” ujar divisi Sosialisasi dan SDM KPU Enrekang itu.
(ysw)