Lokasi ini dilarang ada alat peraga kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar melarang pemasangan alat peraga kampanye di wilayah eks pembantu bupati (kawedanan). Larangan ini sengaja disosialisasikan mulai sekarang karena sebentar lagi diadakan Pemilihan gubernur dan Pemilihan legislatif.
“Larangan yang kita keluarkan ini mengacu pada Peraturan KPU No 1 Tahun 2013 tentang Jalan Protokol bahwa pemasangan alat peraga kampanye Pemilu Legislatif tahun 2014 juga tidak boleh di pasang di wilayah Eks Pembantu Bupati Blitar,“ terang Ketua KPU Kabupaten Blitar Miftachul Huda kepada wartawan, Rabu (6/2/2013).
Di Kabupaten Blitar ada beberapa kecamatan yang dulunya menyandang status sebagai kawedanan. Diantaranya, Kecamatan Srengat, Kecamatan Wlingi, Kecamatan Lodoyo dan Kecamatan Panggungrejo.
Untuk wilayah Srengat, kata Huda sterilisasi akan dimulai dari Kantor Imigrasi dengan rentang jarak sama ke barat maupun ke timur.
“Radiusnya 500 meter dari kantor imigrasi,“ terangnya.
Sedangkan di Kecamatan Wlingi, area bebas alat peraga berlaku mulai pertigaan Beru ke Utara hingga wilayah pasar.
“Begitu juga dengan wilayah Lodoyo dan Panggungrejo juga kita perlakukan sama dengan dua wilayah eks kawedanan lainya,“ jelasnya.
Selain wilayah eks pembantu bupati, KPU juga melarang pemasangan alat peraga di tempat yang terkait dengan pemerintah, fasilitas pelayanan masyarakat, pendidikan dan tempat ibadah.
Menanggapi hal ini, Ketua Panwaslu Kabupaten Blitar Edi Nurhidayat berjanji akan akan melakukan pengawasan ekstra ketat dilapangan terkait pemasangan alat peraga kampanye.
“Dan jika diketahui adanya pelanggaran, pihaknya akan langsung melayangkan surat peringatan. Namun jika tidak diindahkan panwas akan langsung melakukan eksekusi bersama Satpol PP,” tegasnya.
“Larangan yang kita keluarkan ini mengacu pada Peraturan KPU No 1 Tahun 2013 tentang Jalan Protokol bahwa pemasangan alat peraga kampanye Pemilu Legislatif tahun 2014 juga tidak boleh di pasang di wilayah Eks Pembantu Bupati Blitar,“ terang Ketua KPU Kabupaten Blitar Miftachul Huda kepada wartawan, Rabu (6/2/2013).
Di Kabupaten Blitar ada beberapa kecamatan yang dulunya menyandang status sebagai kawedanan. Diantaranya, Kecamatan Srengat, Kecamatan Wlingi, Kecamatan Lodoyo dan Kecamatan Panggungrejo.
Untuk wilayah Srengat, kata Huda sterilisasi akan dimulai dari Kantor Imigrasi dengan rentang jarak sama ke barat maupun ke timur.
“Radiusnya 500 meter dari kantor imigrasi,“ terangnya.
Sedangkan di Kecamatan Wlingi, area bebas alat peraga berlaku mulai pertigaan Beru ke Utara hingga wilayah pasar.
“Begitu juga dengan wilayah Lodoyo dan Panggungrejo juga kita perlakukan sama dengan dua wilayah eks kawedanan lainya,“ jelasnya.
Selain wilayah eks pembantu bupati, KPU juga melarang pemasangan alat peraga di tempat yang terkait dengan pemerintah, fasilitas pelayanan masyarakat, pendidikan dan tempat ibadah.
Menanggapi hal ini, Ketua Panwaslu Kabupaten Blitar Edi Nurhidayat berjanji akan akan melakukan pengawasan ekstra ketat dilapangan terkait pemasangan alat peraga kampanye.
“Dan jika diketahui adanya pelanggaran, pihaknya akan langsung melayangkan surat peringatan. Namun jika tidak diindahkan panwas akan langsung melakukan eksekusi bersama Satpol PP,” tegasnya.
(ysw)