Pamong Desa Bantul minta 'jatah' Dana Keistimewaan

Selasa, 05 Februari 2013 - 13:46 WIB
Pamong Desa Bantul minta...
Pamong Desa Bantul minta 'jatah' Dana Keistimewaan
A A A
Sindonews.com - Pamong desa Kabupaten Bantul yang tergabung dalam Tunggul Jati menaruh harapan besar adanya perbaikan kesejahteraan pasca diundangkannya UU13/2012 tentang Keistimewaan DIY.

Pemprov DIY diharapkan dalam menyusun Perda Istimewa yang mengatur secara langsung tata pemerintahaan di tingkat desa memasukan persoalan kesejahteraan.

Pengurus Tunggul Jati Ani Widayani mengatakan, keistimewaan DIY diberikan pemerintah pusat kepada Pemda DIY. Hal tersebutlah yang membuat para pamong menginginkan adanya garis pengaturan secara langsung desa oleh Pemprov DIY.

Terlebih, selama ini para pamong sering merasakan kuranglancarnya perhatian pemerintah kabupaten terhadap pemerintah desa.

"Kita harapkan pemerintah desa diatur langsung sehingga bisa berhubungan langsung dengan pemerintah provinsi," tandasnya, Selasa (5/2/2013).

Adanya hubungan langsung tersebut diharapkan, dapat memberikan dampak berupa perbaikan kesejahteraan pamong desa. Dalam aspirasi yang disampaikan untuk penyusunan Perda Istimewa, anggota Tunjung Jati berharap adanya penghasilan setara dengan gaji PNS.

Selasa (5/2/2013) hari ini ratusan pamong desa Kabupaten Bantul mendatangi DPRD DIY. Kedatangan para perangkat desa tersebut untuk menyampaikan aspirasi berupa harapan agar keistimewaan DIY yang diatur UU13/2012 dapat memberikan dampak secara langsung bagi para perangkat desa.

Anggota Komisi A DPRD DIY Agus Martono mengatakan, saat ini DPRD DIY belum melakukan pembahasan perda istimewa. Dewan masih menunggu penyampain naskah draf raperda istimewa dari pemerintah daerah.

Kendati demikian, aspirasi dari para pamong desa tersebut disebutkannya akan menjadi bahan masukan pada saat pembahasan Perda Istimewa.

"Ini menjadi tambahan kita untuk bahan pembahasan nantinya," tandasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0814 seconds (0.1#10.140)