Oknum PNS jual video porno online

Senin, 04 Februari 2013 - 17:07 WIB
Oknum PNS jual video porno online
Oknum PNS jual video porno online
A A A
Sindonews.com - Kemajuan tehnologi informasi menjadi daya tersendiri untuk menciptakan dan menambah penghasilan. Namun jika bisnis sampingan secara online dilakukan untuk kegiatan negatif, bisa berujung petaka.

Seperti yang dilakukan, Agus Setiawan (25), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Tisno Negaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Pelaku yang menjabat Sekretaris Kelurahan Kedopok, Kota Probolinggo, dibekuk petugas karena memperjualbelikan video porno secara online.

Bisnis haram yang dilakukan Agus memanfaatkan jejaring sosial facebook. Calon pembeli yang berminat terlebih dahulu melakukan kontak via telepon untuk kesepakatan harga.

Setelah kedua belah pihak sepakat, transaksi dilakukan dirumah pelaku. Cukup dengan membayar Rp7.000-Rp10.000, pembeli bisa memilih gambar video porno yang tersimpan di laptop.

"Harganya bervariasi, tergantung durasi dan kualitas video yang dipilih. Pembeli cukup membawa flash disk dan bisa memilih sendiri video yang diinginkan," ujar pelaku kepada penyidik Polres Probolinggo Kota, Senin (4/2/2013).

Menurut pelaku, bisnis online yang dilakoninya ini cukup menarik minat masyarakat Kota Probolinggo. Pemesan video porno berasal dari berbagai kalangan, baik pelajar, rekan kerjanya di PNS. Omzet yang didapat dari hasil penjualan tersebut mencapai ratusan ribu per bulan.

Jual beli video porno secara online ini terkuak setelah petugas menerima laporan dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, petugas yang menyamar sebagai pembeli melakukan transaksi dengan pelaku. Usai mendapatkan barang bukti, petugas langsung menangkap pelaku.

Kaur Bin Ops Reskrim Polres Probolinggo Kota, Ipda Soegeng Prayitno, mengungkapkan, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop dan flash disk. Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana kejahatan pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6960 seconds (0.1#10.140)