Pelanggaran pelat Transjogja, pemkot lepas tangan
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (pemkot) Yogyakarta menyatakan diri tidak bertanggung jawab atas pelanggaran perubahan pelat 20 bus milik pemkot bantuan dari kementerian perhubungan (Kemenhub) yang dipinjam pakaikan kepada pemda DIY untuk opersional Transjogja. Yaitu dari pelat merah ke kuning untuk angkutan penumpang.
Wakil Walikota (Wawali) Yogyakarta Imam Priyono menjelaskan untuk 20 bus tersebut, kewenangan pemkot hanya sebatas pada pinjam pakai bus tersebut. Jika, ternyata setelah itu, ada pelanggaran, itu bukan lagi menjadi ranah pemkot, melainkan tanggung jawab yang meminjam bus tersebut.
“Jadi adanya perubahan pelat, kami tidak terlibat, pengantian pelat ranah peminjam,” jelas Imam, di Pemkot Yogyakarta, Senin (4/2/2013).
Ketika ditanya apakah pemkot mengetahui ada pelanggaran, termasuk mengapa baru melakukan hibah bus sekarang padahal bus itu sudah ada sejak 2007 lalu. Imam tidak memberikan komentar. Dia hanya menjelaskan, pada prinsipnya ada yang dilakukan pemkot terhadap bus itu baik, yaitu untuk memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan warga. Dan apa yang dilakukan pemkot juga tidak bertentangan dengan aturan.
“Namun jika memang apa yang dilakukan pemkot itu salah, kami minta maaf,” elaknya.
Sedangkan mengapa 20 bus itu baru akan dihibahkan sekarang, menurut Imam, karena saat menerima bus-bus tersebut dari Kemenhub, belum ada serah terima hibah, namun baru serah terima barang.
"Dan untuk hibah sendiri baru diberikan kemenhub kepada pemkot pada 31 Oktober 2011. Karena itu, sebelum ada hibah, maka bus-bus itu dipinjam pakaikan ke Pemda DIY," jelasnya.
Setelah ada hibah dari hasil kajian yang dilakukan Pemkot dan Kemenhub, 7 hingga 8 Maret 2012 lalu, ada wacana bus itu akan dihibahkan ke pemda DIY. Dan untuk hibah itu sesuai dengan permendagri 17/2007, untuk nilai di atas Rp5 miliar, selain tanah dan bangunan harus ada persetujuan dewan setempat.
“Itulah alasan kami mengapa baru mengajukan persetujuan penghapusan asset 20 bus, sebagai syarat hibah,” paparnya.
Mengenai nilai bus antara yang dulu dengan sekarang, apakah tidak ada perubahan, sehingga perlu appraisal ulang. Imam menjelaskan, selain untuk appraisal tidak ada anggaran, sesuai dengan ketentuan, untuk appraisal untuk bus hibah juga baru dapat dilaksanakan setelah penghapusan aset.
Karena itu appraisal tidak akan dilakukan. Sehingga untuk nilai bus tetap berdasarkan nilai bus saat diterima, yaitu untuk satu unit Rp313,5 juta, jika 20 bus berarti nilainya Rp6,27 miliar.
”Atas dasar itu, kami tetap mengajukan persetujuan penghapusana aset kepada dewan. Dan untuk kepentingan tersebut antara eksekutif dan legislatif harus duduk bersama,” katanya.
Anggota komisi B DPRD Yogyakarta Dwi Wahyu Budiantoro mengatakan, sebenarnya agar persoalan hibah bus itu, tidak berlarut-larut, pemkot dapat melakukan appraisal kembali nilai bus itu.
Sebab, jika ternyata nilainya kurang dari Rp5 miliar, tentunya untuk penghapusan aset 20 bus, sebagai syarat hibah tidak perlu meminta persetujuan dewan.
“Ini yang mestinya dilakukan pemkot, bukannya tetap meminta persetujuan dewan untuk penghapusan aset 20 bus. Ya kalau nilai sekarang tetap di atas Rp5 miliar, jika tidak justru menyalahi aturan,” tandas politikus PDIP ini.
Wakil Walikota (Wawali) Yogyakarta Imam Priyono menjelaskan untuk 20 bus tersebut, kewenangan pemkot hanya sebatas pada pinjam pakai bus tersebut. Jika, ternyata setelah itu, ada pelanggaran, itu bukan lagi menjadi ranah pemkot, melainkan tanggung jawab yang meminjam bus tersebut.
“Jadi adanya perubahan pelat, kami tidak terlibat, pengantian pelat ranah peminjam,” jelas Imam, di Pemkot Yogyakarta, Senin (4/2/2013).
Ketika ditanya apakah pemkot mengetahui ada pelanggaran, termasuk mengapa baru melakukan hibah bus sekarang padahal bus itu sudah ada sejak 2007 lalu. Imam tidak memberikan komentar. Dia hanya menjelaskan, pada prinsipnya ada yang dilakukan pemkot terhadap bus itu baik, yaitu untuk memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan warga. Dan apa yang dilakukan pemkot juga tidak bertentangan dengan aturan.
“Namun jika memang apa yang dilakukan pemkot itu salah, kami minta maaf,” elaknya.
Sedangkan mengapa 20 bus itu baru akan dihibahkan sekarang, menurut Imam, karena saat menerima bus-bus tersebut dari Kemenhub, belum ada serah terima hibah, namun baru serah terima barang.
"Dan untuk hibah sendiri baru diberikan kemenhub kepada pemkot pada 31 Oktober 2011. Karena itu, sebelum ada hibah, maka bus-bus itu dipinjam pakaikan ke Pemda DIY," jelasnya.
Setelah ada hibah dari hasil kajian yang dilakukan Pemkot dan Kemenhub, 7 hingga 8 Maret 2012 lalu, ada wacana bus itu akan dihibahkan ke pemda DIY. Dan untuk hibah itu sesuai dengan permendagri 17/2007, untuk nilai di atas Rp5 miliar, selain tanah dan bangunan harus ada persetujuan dewan setempat.
“Itulah alasan kami mengapa baru mengajukan persetujuan penghapusan asset 20 bus, sebagai syarat hibah,” paparnya.
Mengenai nilai bus antara yang dulu dengan sekarang, apakah tidak ada perubahan, sehingga perlu appraisal ulang. Imam menjelaskan, selain untuk appraisal tidak ada anggaran, sesuai dengan ketentuan, untuk appraisal untuk bus hibah juga baru dapat dilaksanakan setelah penghapusan aset.
Karena itu appraisal tidak akan dilakukan. Sehingga untuk nilai bus tetap berdasarkan nilai bus saat diterima, yaitu untuk satu unit Rp313,5 juta, jika 20 bus berarti nilainya Rp6,27 miliar.
”Atas dasar itu, kami tetap mengajukan persetujuan penghapusana aset kepada dewan. Dan untuk kepentingan tersebut antara eksekutif dan legislatif harus duduk bersama,” katanya.
Anggota komisi B DPRD Yogyakarta Dwi Wahyu Budiantoro mengatakan, sebenarnya agar persoalan hibah bus itu, tidak berlarut-larut, pemkot dapat melakukan appraisal kembali nilai bus itu.
Sebab, jika ternyata nilainya kurang dari Rp5 miliar, tentunya untuk penghapusan aset 20 bus, sebagai syarat hibah tidak perlu meminta persetujuan dewan.
“Ini yang mestinya dilakukan pemkot, bukannya tetap meminta persetujuan dewan untuk penghapusan aset 20 bus. Ya kalau nilai sekarang tetap di atas Rp5 miliar, jika tidak justru menyalahi aturan,” tandas politikus PDIP ini.
(rsa)