Hasil Pilkada Sulsel digugat pasangan Ilham-Aziz
A
A
A
Sindonews.com - Tak puas dengan hasil pleno penetapan pemenang Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel), pasangan Ilham-Azis berencana menggugat putusan KPU Sulsel ke Mahkamah Konstitusi. Rencananya, mereka akan melaporkan kasus ini Senin 4 Februari 2013.
Ilham arief SIrajuddin menilai, Pilkada yang dimenangi pasangan Syahrul Yasin Limpo sarat dengan kecurangan. Hal ini disampaikan Ilham arief Sirajuddin bersama kuasa hukumnya di Jalan Batu Putih, Makassar, Sabtu (2/2/2013) sore.
Menurut Ilham Arief Sirajuddin, pengajuan gugatan ini rencannya akan diajukan oleh tim hukumnya dan tim hukum Partai Demokrat, Deden Sukriadi, Senin 4 Februari 2013 besok.
Ilham mengatakan, gugatan tersebut diajukan lantaran dalam Pilgub Sulsel yang baru saja berakhir diduga tidak jujur dan adil.
"Tim kami menemukan adanya sejumlah pelanggaran berupa penggelembungan suara dan TPS bermasalah di sejumlah kabupaten/kota," ungkapnya.
Ia juga meminta kepada pendukungnya untuk tetap semangat, bersabar menunggu hasil putusan dari MK dan tidak melakukan tindakan anarkis dan provokasi.
"Pengajuan gugatan ke MK adalah bagian dari proses demokrasi," tegasnya.
Sementara itu, sebelumnya dalam pleno rekapitulasi final KPU Sulsel, pasangan nomor urut dua Syahrul-Agus ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan 52 persen suara. Sementara pasangan nomor urut satu Ilham-Azis meperoleh suara 41 persen, dan pasangan nomor urut tiga Rudi-Nawir enam persen suara.
Ilham arief SIrajuddin menilai, Pilkada yang dimenangi pasangan Syahrul Yasin Limpo sarat dengan kecurangan. Hal ini disampaikan Ilham arief Sirajuddin bersama kuasa hukumnya di Jalan Batu Putih, Makassar, Sabtu (2/2/2013) sore.
Menurut Ilham Arief Sirajuddin, pengajuan gugatan ini rencannya akan diajukan oleh tim hukumnya dan tim hukum Partai Demokrat, Deden Sukriadi, Senin 4 Februari 2013 besok.
Ilham mengatakan, gugatan tersebut diajukan lantaran dalam Pilgub Sulsel yang baru saja berakhir diduga tidak jujur dan adil.
"Tim kami menemukan adanya sejumlah pelanggaran berupa penggelembungan suara dan TPS bermasalah di sejumlah kabupaten/kota," ungkapnya.
Ia juga meminta kepada pendukungnya untuk tetap semangat, bersabar menunggu hasil putusan dari MK dan tidak melakukan tindakan anarkis dan provokasi.
"Pengajuan gugatan ke MK adalah bagian dari proses demokrasi," tegasnya.
Sementara itu, sebelumnya dalam pleno rekapitulasi final KPU Sulsel, pasangan nomor urut dua Syahrul-Agus ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan 52 persen suara. Sementara pasangan nomor urut satu Ilham-Azis meperoleh suara 41 persen, dan pasangan nomor urut tiga Rudi-Nawir enam persen suara.
(ysw)