Dimakzulkan, Aceng tak berkutik

Jum'at, 01 Februari 2013 - 14:48 WIB
Dimakzulkan, Aceng tak berkutik
Dimakzulkan, Aceng tak berkutik
A A A
Sindonews.com - Setelah DPRD Garut mencapai kata sepakat untuk memecat Bupati Garut, Aceng Fikri dinilai sudah tidak punya kekuatan untuk melakukan upaya perlawanan hukum.

Sekjen Garut Governance Watch (GGW) Agus Rustandi meminta agar Bupati Aceng HM Fikri menerima putusan DPRD. Menurut Agus, Aceng kini tidak memiliki kesempatan lagi untuk melakukan upaya hukum.

“Apapun upaya perlawanan hukum yang akan dilakukan Aceng dan kuasa hukumnya, itu akan berakhir sia-sia. Karena dia (Aceng), sudah dipastikan oleh Mahkamah Agung (MA) melanggar UU No 32 tentang Pemerintahan Daerah dan etika kepatutan sebagai pejabat publik,” kata Agus Jumat (1/2/2013).

Terkait rencana kubu Aceng akan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK), Agus menanggapi upaya ini pesimis. Menurutnya, MK tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi ranah etika dan pelanggaran UU.

“Kita lihat saja, MK tidak akan mengurusi masalah etika seperti ini,” ucapnya.

Sementara itu, upaya Aceng dalam melakukan peninjauan ke RSUD dr Slamet Garut, selain mendapat antusiasme, juga menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satu mahasiswi STKIP Garut, Dina Amalia, menilai Aceng hanya mencari muka dari warga Garut.

“Saya menilai itu hanya upaya pencitraan saja. Memang, dulu dia (Aceng) pernah melakukan kunjungan ke beberapa tempat di Garut. Tapi tidak serajin seperti sekarang-sekarang, saat dia sedang terkena masalah. Seharusnya, dia konsen di kasus yang sedang ditangani oleh DPRD. Bukannya jalan-jalan begitu,” tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.8971 seconds (0.1#10.140)